Rekrutmen Bintara TNI AD Mulai Januari 2021, Cek Syarat dan Tata Cara Pendaftaran, Bisa via Online
Pendaftaran Bintara TNI AD resmi dibuka mulai Januari 2021, cek syarat dan tata cara pendaftaran, bisa daftar via online.
3. Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai pendidikan pertama.
4. Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 25 September 2021.
5. Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm untuk laki-laki dan 157 cm untuk perempuan serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
6. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, calon Bintara juga akan mengikuti serangkaian pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh pantia penerimaan.
Adapun sejumlah pengujian itu antara lain, administrasi, kesehatan, jasmani, mental ideologi, dan psikologi.
Baca juga: Gantikan Yonif 623/BWU, Giliran 450 Prajurit TNI Batalyon Arhanud 16/SBC Jaga Perbatasan RI-Malaysia
Baca juga: TERBARU Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto Mutasi 75 Anak Buahnya, Didominasi Angkatan Udara
Persyaratan tambahan
Kemudian, calon Bintara juga harus memperhatikan persyaratan tambahan, yakni:
1. Harus ada surat persetujuan orang tua/wali dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun.
2. Orang yang ditunjuk sebagai wali dari yang bersangkutan berdasarkan surat keterangan dari Kecamatan.
3. Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud.
4. Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
5. Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut ditemukan di kemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.
6. Memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) aktif.