Calon Tunggal Kapolri
Mabes Polri Tanggapi Calon Kapolri Pilihan Jokowi, Listyo Sigit Prabowo Dapat Peringatan dari KPK
Mabes Polri tanggapi calon Kapolri pilihan Jokowi, Listyo Sigit Prabowo dapat peringatan dari KPK
Kedua pelaku penyiraman merupakan yang anggota kepolisian yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ronny Bugis dan 2 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette.
Lalu, Komjen Listyo Sigit Prabowo juga dapat melimpahkan kasus korupsi Kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kasus ini sudah bergulir sejak 2015 dan mangkrak cukup lama karena adanya tarik ulur akibat salah satu tersangka eks Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno masih berstatus buronan.
Baca juga: AKHIRNYA Listyo Sigit Prabowo Jadi Calon Tunggal Kapolri Pengganti Jenderal Idham Azis
Namun, kasus tersebut sudah masuk ke pengadilan.
Majelis hakim Tipikor Jakarta menjatukan vonis 16 tahun dan denda Rp1 miliar subside 6 bulan penjara kurunan kepada Honggo.
Kemudian, kasus lainnya yang pernah ditangani Komjen Listyo Sigit Prabowo yakni saat dirinya berhasil membawa pulang buronan terpidana kasus Cassie Bank Bali, Djoko Tjandra ke Tanah Air dari Malaysia.
Selain itu, Komjen Listyo Sigit Prabowo juga berperan dalam membongkar kasus surat jalan palsu yang menyeret dua jenderal di Korps Bhayangkara tersebut.
Dapat Peringatan KPK
Komisi Pemberantasn Korupsi ( KPK ) mengingatkan Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo untuk melengkapi melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ).
Dalam catatan KPK, LHKPN Komjen Listyo Sigit Prabowo belum sepenuhnya lengkap berdasarkan hasil verifikasi pada 4 Januari 2020.
Terakhir Komjen Listyo Sigit Prabowo memberikan laporan harga kekayaan secara lengkap pada 11 Desember 2020.
Calon Kapolri yang dipilih Presiden Jokowi ke DPR itu tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp8.314.735.000.

Baca juga: Reaksi Listyo Sigit Prabowo saat Namanya Mencuat Jadi Kapolri Pilihan Jokowi Gantikan Idham Azis
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengingatkan KPK berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sesuai amanat UU Nomor 19 Tahun 2019.
Ia menjelaskan LHKPN dapat menjadi instrumen pengawasan yang menimbulkan keyakinan pada diri penyelenggara negara bahwa laporan mereka diperiksa dan diawasi.