Berita Tanjung Selor Terkini
Baru Kabupaten Tana Tidung Miliki Perda Sarang Burung Walet, KPP Tanjung Redeb Harap Hal Ini
Baru Kabupaten Tana Tidung miliki Perda Sarang Burung Walet, KPP Tanjung Redeb harap hal ini.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Baru Kabupaten Tana Tidung miliki Perda Sarang Burung Walet, KPP Tanjung Redeb harap hal ini.
Potensi pajak dari sektor usaha sarang burung cukup besar.
Namun, belum semua daerah memiliki payung hukum yang menjadikan sarang burung walet sebagai objek pajak.
Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi Berkas Pegawai Non PNS Malinau, Pelamar Wajib Catat Lokasi Pengumumannya
Baca juga: Ramalan Zodiak Rabu 20 Januari 2021, Hari yang Penuh Kebahagiaan Buat Capricorn
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Rabu 20 Januari 2021, Libra Merasa Beruntung dan Bahagia Memiliki Kekasih
Dari lima kabupaten kota di Kaltara, hanya Kabupaten Tana Tidung yang memiliki peraturan daerah atau Perda mengatur usaha burung walet masuk dalam objek pajak.
Hal ini diungkapkan Kepala KPP Tanjung Redeb dalam konferensi pers di Gedung DJPb Tanjung Selor.
"Memang saya singgung Tana Tidung, karena baru itu yang memiliki Perda mengenai sarang burung walet," ujar Kepala
KPP Tanjung Redeb, Yudha Hadiyanto, Selasa (19/1/2021).
Objek pajak yang masuk dalam Perda sarang burung walet di Tana Tidung ialah rumah walet, dan sarang walet.
Adapun kabupaten kota lain, belum memiliki Perda mengenai sarang burung walet, dan belum dikenakan pajak.
"Di Tana Tidung itu rumah walet, dan sarang walet sebagai objek PBB, untuk daerah lain sepengetahuan saya, belum ada Perda dan belum dipajaki," ucapnya.
Dirinya pun berharap, agar daerah lain memikirkan potensi pajak di wilayah masing-masing untuk memakmurkan daerah.
Baca juga: Potensi Ekonomi Cukup Besar, Kantor Pajak Sasar Usaha Sarang Burung Walet Mulai Tahun Ini
Baca juga: Keluarga Pasien Covid-19 Laporkan Pihak RSUD Tarakan, Polres Tarakan Tegaskan Bergerak Cepat
Baca juga: Istri Isa Bajaj Jadi Korban Pelecehan Seksual, Terekam Kamera CCTV, Begini Kronologinya
"Kami berharap, daerah memikirkan potensi daerahnya, karena untuk memakmurkan negara ini kan, tidak hanya dari DJP saja, salah sataunya ya dari potensi yang ada di daerah seperti sarang burung walet ini," katanya.
Mengenai daerah yang belum memiliki Perda sarang burung walet, pihaknya menunggu inisiatif Pemda masing-masing, dan tetap akan melaksanakan pendataan sektor usaha sarang burung walet terlepas ada tidaknya Perda.
"Kalau Perda ya kami menunggu inisiatif dari Pemda, kalau pendataan kami kejar terus, terlepas sudah diakomodasi dalam Perda atau tidak," tuturnya.
( TribunKaltara.com / Maulana Ilhami Fawdi )
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official