Berita Nunukan Terkini

SE Bupati Berjalan Sepekan, Satpol PP Nunukan Sebut Masih Ada Pelaku Usaha Tak Patuh Surat Edaran

SE Bupati berjalan sepekan, Satpol PP Nunukan sebut masih ada pelaku usaha tak patuh surat edaran.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/FELIS
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan, Rohadiansyah. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus felis. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - SE Bupati berjalan sepekan, Satpol PP Nunukan sebut masih ada pelaku usaha tak patuh surat edaran.

Hingga minggu ke-3 tahun 2021, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) masih berada di zona risiko tinggi (merah).

Kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Nunukan terus bertambah. Data terakhir ada 913 kasus konfirmasi dengan penambahan 64 kasus. Sehingga pasien yang dirawat ada 264 orang.

Baca juga: UPDATE Tambah 24, Kasus Covid-19 Malinau jadi 394, Didominasi Kasus Transmisi Lokal dan Kontak Erat

Baca juga: Pria di Bulungan Diduga Rudapaksa Anak Perempuan di Warung, Tersangka Lakukan Usai Tonton Film Porno

Baca juga: Jadi Koki Keluarga Ruben Onsu, Dava MasterChef Indonesia Dites Masak Tempe Mendoan

Sementara itu, pasien yang sembuh ada 639 orang dan 10 pasien meninggal dunia.

Bupati Nunukan, Asmin Laura telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 1 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di tengah pandemi Covid-19 sejak 11 Januari lalu.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan, Rohadiansyah, mengatakan, pihaknya bersama TNI-Polri terus melakukan operasi masker dan penertiban sejumlah cafe, warung makan, dan tempat hiburan yang masih membuka layanan makan di tempat di atas pukul 19.00 Wita.

"Terbitnya Surat Edaran Bupati Nunukan mengenai pembatasan jam malam, ini juga tindak lanjut instruksi dari Menteri. Kami sudah edarkan di semua tempat hiburan, cafe, warung makan. Intinya di atas pukul 19.00 Wita, tidak boleh lagi melayani makan di tempat, harus bungkus. Surat edaran itu berlaku hingga 25 Januari nanti," kata Rohadiansyah kepada TribunKaltara.com, Rabu (20/01/2021), pukul 15.00 Wita.

Menurut Rohadiansyah, kendati surat edaran itu sudah berjalan sepekan lebih, namun masih ada cafe dan warung makan yang melayani makan di tempat hingga di atas pukul 19.00 Wita.

"Tiap malam kami gabungan TNI-Polri melalukan operasi masker di Alun-alun dan beberapa cafe dan rumah makan. Ada satu sampai dua bahkan lebih pengunjung tetap makan meskipun lewat jam 19.00 Wita. Memang belum bisa total berjalan isi surat edaran itu. Kami sudah tegur tapi masih tetap dilakukan malam berikutnya," ucapnya.

Dia mengaku, untuk saat ini pihaknya hanya melakukan pendekatan berupa teguran.

Namun, apabila masih terulang lagi, Rohadiansyah katakan akan menjalankan Perbup 28 tahun 2020, berupa penutupan sementara tempat usaha.

"Sejauh ini di lapangan belum ada yang melawan petugas saat berikan teguran. Tapi kalau masih tetap mengulangi, maka kami akan lakukan penutupan sementara tempat usaha sesuai Perbup 28 tahun 2020," ujarnya.

Rohadiansyah menjelaskan, perpanjangan Surat Edaran Bupati nomor 1 tahun 2021 bisa saja terjadi, ketika kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Nunukan meningkat signifikan.

"Diperpanjang atau distop itu kebijakan dari Satgas Covid-19. Tapi bisa saja diperpanjang dengan pertimbangan kasus konfirmasi meningkat dan masyarakat masih terus berkerumun," tuturnya.

Rohadiansyah menambahkan, operasi masker dan penertiban cafe, warung makan, tempat hiburan dan tempat kerumunan lainnya akan terus dilakukan pihaknya.

"Setiap malam kami lakukan operasi dan penertiban. Tidak hanya di Alun-alun, Jalan Lingkar, termasuk pelaku usaha gerobak. Yang kami hindari bukan jenis usahanya tapi soal kerumunan. Siapapun yang ciptakan kerumunan kami akan berikan teguran," ungkapnya.

Sekadar diketahui, isi Surat Edaran nomor 1 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Nunukan, sebagai berikut:

1. Operasional rumah makan, restaurant, cafe dan sejenisnya hanya diperkenankan melayani makan di tempat hingga pukul 19.00 Wita. Dan setelahnya menggunakan sistem take away (pesan dan bungkus/ tidak makan di tempat), mulai tanggal 11-25 Januari 2021 (14 hari) akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan situasi kasus Covid-19 di Kabupaten Nunukan.

2. Untuk operasional tempat wisata, sarana dan hiburan masyarakat, Pub, Bar, Diskotik, Karoke dan sejenisnya hanya diperkenankan dibuka hingga pukul 19.00 Wita. Dan akan dievaluasi sesuai perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Nunukan.

3. Bagi pelaku usaha dan karyawan serta pengunjung wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan membatasi jumlah pengunjungnya dari kapasitas biasanya sesuai dengan surat edaran gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Nunukan nomor 3 tahun 2020 tentang protokol pencegahan penularan Covid-19 di tempat usaha di Kabupaten Nunukan.

Baca juga: Banjir di Sembakung Berangsur Surut jadi 2,60 Meter, Logistik Belum Didistribusikan, Ini Kendalanya

Baca juga: Danrem 092 Maharajalila Brigjen TNI Suratno Pimpin Serah Terima Alih Kodal Satgas Pamtas RI-Malaysia

Baca juga: Peminat Pegawai Non PNS Malinau Membludak, Begini Reaksi Sekda Kabupaten Malinau Ernes Silvanus

4. Satgas penanganan Covid-19 di Kabupaten Nunukan, tidak memberikan rekomendasi izin pelaksanaan kegiatan masyarakat dan pelarangan aktivitas masyarakat yang mengundang orang dalam jumlah besar yang dapat menimbulkan kerumunan, termasuk diantaranya adalah acara resepsi pernikahan, aqikah, perayaan ulang tahun dan acara sejenis.

5. Kepada seluruh Camat, Lurah, Kepala Desa, agar mengaktifkan kembali posko penanganan Covid-19 di wilayahnya masing-masing dalam rangka pengendalian pencegahan penularan Covid-19.

6. Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Nunukan bersama Satpol PP dan aparat TNI-Polri melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 serta memberikan sanksi sesuai peraturan Bupati nomor 28 tahun 2020 dan ketentuan-ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP serta peraturan lainnya yang berlaku.

( TribunKaltara.com / Felis )

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved