Berita Kaltara Terkini

Pasangan Irianto Lambrie - Irwan Sabri Ajukan Gugatan ke PTUN, Begini Sikap KPU dan Bawaslu Kaltara

Pasangan Irianto Lambrie - Irwan Sabri ajukan gugatan ke PTUN, begini sikap KPU dan Bawaslu Kaltara.

TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Proses Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara Terpilih Dihadiri KPU Kaltara dan Bawaslu Kaltara. ( TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI ) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pasangan Irianto Lambrie - Irwan Sabri ajukan gugatan ke PTUN, begini sikap KPU dan Bawaslu Kaltara.

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltara, Irianto Lambrie dan Irwan Sabri atau Iraw, diketahui mengajukan gugatan ke PTUN Samarinda.

Gugatan bernomor registrasi 1/G/PF/2021/P TUN/SMD itu, menggugat KPU Kaltara dan Bawaslu Kaltara.

Baca juga: Ariel NOAH dan Agnez Mo Semakin Lengket, Tertangkap Basah Berduaan Jalan Bareng, Sudah Ada kode

Baca juga: Banjir Kecamatan Sembakung Nunukan Naik Jadi 2,70 Meter, Suplai Air Bersih Dilakukan, Namun Ini

Baca juga: Jadwal Liga Italia, AC Milan vs Atalanta, Ibrahimovic dkk Dihantui Catatan Pahit Musim Lalu

Adapun isi gugatan, terkait proses pencalonan Zainal Arifin Paliwang sebagai gubernur, yang dianggap cacat hukum, karena masih terdaftar sebagai perwira tinggi aktif Polri.

Menanggapi gugatan ini, Pihak KPU Kaltara mengatakan, akan menghormati langkah hukum yang diajukan oleh paslon Iraw.

KPU Kaltara pun telah mengirimkan komisioner, untuk menghadapi gugatan di PTUN Samarinda.

"Kami menghormati langkah hukum yang diambil oleh pasangan calon, saat ini kami telah kirim komisioner untuk menghadapi gugatan," ujar Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al-Islami, Jumat (22/1/2021).

Suryanata menambahkan, pengajuan gugatan terkait pencalonan, adalah tahapan yang sudah dilalui KPU Kaltara, sebelum pemungutan suara pada 9 Desember dilakukan.

Sehingga, gugatan ke PTUN tidak akan mempengaruhi hasil penetapan pemungutan suara, yang telah dilakukan oleh KPU Kaltara pada Kamis kemarin.

"Terkait pencalonan sudah kami lalui ya, proses pemilihan terkait pencalonan ada masanya sendiri. Setelah 9 Desember atau pemungutan itu, ada kesempatan bagi pasangan calon untuk gugat hasil pemilihan di MK, untuk tahapan pencalonan itu prosesnya sebelum 9 Desember," tambahnya.

Terpisah, pihak Bawaslu Kaltara mengatakan, akan mengikuti proses gugatan yang ada di PTUN Samarinda.

"Saat ini memang ada gugatan di PTUN, ya kami akan ikuti proses-prosesnya, karena itu gugatan adminstrasi ya," ujar Ketua Bawaslu Kaltara, Suryani.

Baca juga: Awal Tahun 2021 BKP Tarakan Fasilitasi Ekspor Kulit Kayu Bakau ke Filipina, Berat 19 Ton

Baca juga: Pelamar Pegawai Non PNS Mendaftar Lebih Dari Satu Instansi, Berikut Respons Sekda Malinau

Baca juga: Wali Kota Tarakan Khairul Beberkan Perkembangan Rencana Belajar Tatap Muka, Sekolah Harus Siap

Bawaslu Kaltara, menilai tahapan Pilgub Kaltara telah berjalan sesuai dengan jadwal dan berjalan lancar.

Pihaknya berharap, proses tahapan Pilgub berjalan lancar hingga pelantikan nanti.

"Untuk pilgub sampai penetpan ini lancar, semoga sampai pelantikan juga lancar," tuturnya.

( TribunKaltara.com / Maulana Ilhami Fawdi )

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved