Berita Nasional Terkini

Tersangka Kasus Ekspor Benih Lobster Edhy Prabowo Tersiksa Permohonan Ditolak KPK, Kangen Keluarga

Tersangka kasus ekspor benih lobster yang juga eks Menteri Kelautan dan perikanan, Edhy Prabowo tersiksa Permohonan Ditolak KPK, ngaku Kangen Keluarga

Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews
Menteri KKP Edhy Prabowo resmi ditahan KPK. (Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews) 

Walaupun covid saya tahu, kan covid ada mekanisme," kata dia.

Edhy mengaku membutuhkan dukungan moral dari keluarga untuk menjalani proses hukum.

Ia juga berharap dapat bertemu dengan pengacara secara langsung untuk melakukan koordinasi.

"Sudah dua bulan bagi saya tidak mudah, saya butuh dukungan moral keluarga. Kalau bisa ya itu dijenguk langsung.

Saya minta tolong walaupun terbatas enggak banyak-banyak, satu dua orang termasuk ketemu lawyer saya, karena saya butuh koordinasi," katanya.

Edhy mengatakan sudah menyampaikan permintaannya tersebut kepada penyidik.

"Sudah saya sampaikan, tapi belum surat.

Saya sudah sampaikan lewat lawyer," katanya.

Baca juga: Lengkap, Kunci Jawaban Tema 5 Kelas 3 SD Halaman 103-108, Pengaruh Cuaca Bagi Kehidupan Manusia

KPK Perpanjang Masa Penahanan Edhy Prabowo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo serta tiga tersangka lain dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur.

Tiga tersangka lainnya yaitu staf khusus Edhy, Safri; pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; serta Ainul Faqih yang merupakan staf istri Edhy, Iis Rosita Dewi.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, keempatnya diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari ke depan.

Dengan demikian, keempat tersangka penerima suap dari eksportir benur inj bakal mendekam di sel tahanan masing-masing setidaknya hingga 22 Februari 2020 mendatang.

"Untuk melengkapi berkas perkara di tingkat penyidikan, tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka EP (Edhy Prabowo), SAF (Safri), SWD (Siswadi) dan AF (Ainul Faqih) masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama Ketua PN Jakarta Pusat, terhitung sejak 24 Januari sampai dengan 22 Februari 2021 di Rutan Merah Putih KPK," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (22/1/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved