Berita Malinau Terkini
Pemkab Malinau Perbarui Surat Edaran, Jumlah Desa Terapkan Isolasi Wilayah Parsial Berkurang Jadi 15
Pemkab Malinau perbarui Surat Edaran ( SE ), jumlah desa terapkan isolasi wilayah parsial berkurang jadi 15.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
Setiap orang yang memasuki Kabupaten Malinau diwajibkan untuk membawa surat keterangan nonreaktif hasil uji rapid.
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Malinau, John Felix Rundupadang mengatakan hal tersebut bertujuan untuk menekan angka penularan Covid-19 di Malinau.
"Isolasi parsial dan pengendalian orang keluar masuk adalah upaya pemerintah kita untuk menekan kasus-kasus impor di Malinau," ujarnya.
Baca juga: Piala FA Minggu 24 Januari 23.45 WIB, Man United vs Liverpool di Old Trafford, Live Streaming RCTI
Baca juga: Tegas Sampaikan Hadapi Covid-19 di Jakarta, Ini Unggahan Foto & Tulisan Anies Baswedan di Instagram
Baca juga: Manchester United vs Liverpool di Piala FA Malam Ini, Anak Asuh Jurgen Klopp Bakal Habis-habisan
John Felix mengatakan selama ini pelaku perjalanan masih mendominasi kasus konfirmasi positif Covid-19 di Malinau.
Menurutnya, pengendalian orang keluar masuk ke Malinau merupakan cara yang terbaik mencegah lonjakan kasus Covid-19.
"Karena Malinau banyak kasus pelaku perjalanan. Memperketat akses keluar masuk adalah langkah tepat untuk mencegah tambahan kasus Covid-19 di Malinau," katanya.
(*)
( TribunKaltara.com / Mohammad Supri )
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official