Berita Malinau Terkini

Pemkab Malinau Perbarui Surat Edaran, Jumlah Desa Terapkan Isolasi Wilayah Parsial Berkurang Jadi 15

Pemkab Malinau perbarui Surat Edaran ( SE ), jumlah desa terapkan isolasi wilayah parsial berkurang jadi 15.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
Jembatan Utama di Kecamatan Malinau Kota yang menjadi alternatif pelaku perjalanan jalur darat dari atau menuju ke Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, Minggu (24/1/2021). (TribunKaltara.com/Mohammad Supri) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Pemkab Malinau perbarui Surat Edaran ( SE ), jumlah desa terapkan isolasi wilayah parsial berkurang jadi 15.

Pemerintah Kabupaten Malinau kembali menerbitkan perpanjangan isolasi wilayah secara parsial dan pengendalian orang keluar masuk di Malinau.

Berdasarkan data Satuan tugas penanganan Covid-19 Malinau, kasus positif Covid-19 di Malinau hingga hari ini berjumlah 394 kasus.

Baca juga: Himapatara Bersolidaritas Bantu Korban Bencana, 3 Hari Kumpulkan 30 Karung Pakaian & Uang Rp 19 Juta

Baca juga: Cerita Remaja 19 Tahun di Sebatik Utara Nunukan, Modus Jadi Dukun Lakukan Asusila ke Bocah 9 Tahun

Baca juga: DPR Setujui Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri, Kapan Pengganti Jenderal Idham Azis Itu Dilantik?

Sedangkan angka kesembuhan mencapai 300 kasus. Saat ini sebanyak 93 pasien terkonfirmasi positif Covid-19 sedang dirawat dan menjalani isolasi mandiri.

Sebelumnya, Surat Edaran Bupati Malinau menetapkan 19 desa dari 10 Kecamatan di Kabupaten Malinau menerapkan isolasi wilayah secara parsial.

Setelah diperbarui hari ini, Minggu (24/1/2021) kini jumlah kecamatan yang menerapkan isolasi wilayah secara parsial berkurang jadi 6 kecamatan yang terdiri dari 15 desa.

Adapun rincian wilayah yang menerapkan isolasi secara parsial saat ini antara lain sebagai berikut:

1. Kecamatan Malinau Kota : 5 desa

2. Kecamatan Malinau Utara : 2 desa

3. Kecamatan Mentarang : 4 desa

4. Kecamatan Malinau Selatan : 2 desa

5. Kecamatan Malinau Selatan Hulu : 1 desa

6. Kecamatan Bahau Hulu : 1 desa

Pemberlakuan isolasi wilayah secara parsial tersebut berlaku hingga 5 februari 2021.

Selain itu Pemerintah Kabupaten Malinau turut memperpanjang surat edaran Bupati Malinau tentang pengendalian orang keluar masuk ke wilayah Malinau.

Setiap orang yang memasuki Kabupaten Malinau diwajibkan untuk membawa surat keterangan nonreaktif hasil uji rapid.

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Malinau, John Felix Rundupadang mengatakan hal tersebut bertujuan untuk menekan angka penularan Covid-19 di Malinau.

"Isolasi parsial dan pengendalian orang keluar masuk adalah upaya pemerintah kita untuk menekan kasus-kasus impor di Malinau," ujarnya.

Baca juga: Piala FA Minggu 24 Januari 23.45 WIB, Man United vs Liverpool di Old Trafford, Live Streaming RCTI

Baca juga: Tegas Sampaikan Hadapi Covid-19 di Jakarta, Ini Unggahan Foto & Tulisan Anies Baswedan di Instagram

Baca juga: Manchester United vs Liverpool di Piala FA Malam Ini, Anak Asuh Jurgen Klopp Bakal Habis-habisan

John Felix mengatakan selama ini pelaku perjalanan masih mendominasi kasus konfirmasi positif Covid-19 di Malinau.

Menurutnya, pengendalian orang keluar masuk ke Malinau merupakan cara yang terbaik mencegah lonjakan kasus Covid-19.

"Karena Malinau banyak kasus pelaku perjalanan. Memperketat akses keluar masuk adalah langkah tepat untuk mencegah tambahan kasus Covid-19 di Malinau," katanya.

(*)

( TribunKaltara.com / Mohammad Supri )

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved