Berita Nasional Terkini
Eks HTI & PKI Sama? Hak Politik Dicabut, Ismail Yusanto Buka Suara: Draft RUU Pemilu Melampaui Batas
Eks HTI & PKI sama? Hak politik dicabut, Ismail Yusanto buka suara: Draft UU Pemilu melampaui batas.
Pada pasal 311, pasal 349 dan pasal 357 draf revisi UU Pemilu juga mewajibkan para calon presiden dan calon kepala daerah wajib melampirkan persyaratan administrasi berupa surat keterangan dari pihak kepolisian sebagai bukti tak terlibat organisasi HTI.
"Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dari kepolisian," bunyi pasal tersebut.
Baca juga: Sang Ayah Jadi Kapolri, Anak-anak Listyo Sigit Prabowo Ternyata Punya Karier tak Kalah Mentereng
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani membenarkan adanya pasal tersebut dalam draf RUU Pemilu.
”Di draf terakhir versi pemutakhiran yang kami terima tertera demikian,” ujar Christina ketika dihubungi Tribunnews.com.
Namun Christina belum bisa berkomentar banyak perihal draf RUU Pemilu tersebut. Menurutnya, draf itu akan masih melalui banyak proses dan belum final.
"Ya jelas belum final, ini baru diajukan komisi II ke Baleg. Nanti akan melalui proses harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi dulu di Baleg," kata Christina.
Pencabutan badan hukum HTI merupakan tindak lanjut dari penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
RUU Pemilu bakal menjadi landasan aturan untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 serta Pilkada 2022. RUU Pemilu ini antara lain mengatur pelaksanaan Pemilu 2024, Pilkada 2022 dan Pilkada 2023.
Sehingga, syarat peserta pemilu, jika RUU ini disahkan, bakal berlaku untuk Pemilu 2024, baik pilpres maupun pileg, Pilkada 2022 dan Pilkada 2023.
Pilkada 2022 dihelat di daerah yang mana gubernur, bupati dan wali kota sudah menjabat sejak 2015. Salah satu daerah yang akan menggelar pilkada 2022 adalah Provinsi DKI Jakarta.
Selain soal syarat pemilu, RUU pemilu juga mengatur banyak hal mengenai teknis penyelenggaraan pemilu.
Mulai dari presidential threshold, parliamentary threshold, sistem pemilu, hingga jadwal penyelenggaraan pilkada hingga pilpres dan pileg.
Baca juga: Penuhi Panggilan, Ambroncius Nababan Datangi Bareskrim Pakai Seragam Pro Jokowi - Maruf Amin
Sebelumnya Pemerintahan Jokowi mengumumkan HTI sebagai ormas terlarang di Indonesia.