Berita Malinau Terkini

Kuasa Hukum Jhonny-Muhrim Bacakan Permohonan, Ini Substansi Gugatan Diajukan ke Mahkamah Konstitusi

Kuasa hukum Jhonny-Muhrim bacakan permohonan, ini substansi gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
HO/Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
Kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malinau nomor urut 2, Jhonny-Muhrim seusai membacakan permohonan dalam sidang perkara Pilkada Malinau di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Kamis (28/1/2021). (HO/Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI) 

"Atas terjadinya pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif tersebut, maka pemohon yang mulia Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut," katanya.

Pemohon turut melampirkan bukti- bukti pelanggaran yang dimaksud dalam persidangan tersebut.

Baca juga: Ingin Dicium Hingga Dipanggil Sayang Ariel NOAH, Anya Geraldine Beguru dengan Komika Kiky Saputri

Baca juga: Big Match Liga Inggris Tottenham vs Liverpool, Prediksi Susunan Pemain Tayang Pukul 03.00 WIB

Baca juga: Dikabarkan Bercerai dari Niko Al Hakim, Ini Tanggapan Rachel Vennya

Sidang perkara Pilkada tersebut merupakan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda pemeriksaan dan pembacaan permohonan oleh pemohon.

Setelah mendengar dan memeriksa permohonan dan alat bukti, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan.

Sidang selanjutnya akan digelar pada hari jumat, 5 Februari 2021.

Penulis : Mohammad Supri

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved