Berita Malinau Terkini
Kuasa Hukum Jhonny-Muhrim Bacakan Permohonan, Ini Substansi Gugatan Diajukan ke Mahkamah Konstitusi
Kuasa hukum Jhonny-Muhrim bacakan permohonan, ini substansi gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
"Atas terjadinya pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif tersebut, maka pemohon yang mulia Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut," katanya.
Pemohon turut melampirkan bukti- bukti pelanggaran yang dimaksud dalam persidangan tersebut.
Baca juga: Ingin Dicium Hingga Dipanggil Sayang Ariel NOAH, Anya Geraldine Beguru dengan Komika Kiky Saputri
Baca juga: Big Match Liga Inggris Tottenham vs Liverpool, Prediksi Susunan Pemain Tayang Pukul 03.00 WIB
Baca juga: Dikabarkan Bercerai dari Niko Al Hakim, Ini Tanggapan Rachel Vennya
Sidang perkara Pilkada tersebut merupakan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda pemeriksaan dan pembacaan permohonan oleh pemohon.
Setelah mendengar dan memeriksa permohonan dan alat bukti, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan.
Sidang selanjutnya akan digelar pada hari jumat, 5 Februari 2021.
Penulis : Mohammad Supri
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official