Berita Malinau Terkini

Mahkamah Konstitusi Tunda Sidang Sengketa Pilkada Malinau, Cek Agenda dan Jadwal Sidang Berikutnya

Mahkamah Konstitusi tunda sidang sengketa Pilkada Malinau, cek agenda dan jadwal sidang berikutnya.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
HO/Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
Sidang Perkara Pilkada Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malinau di Gedung Mahkamah Konstitusi RI disiarkan langsung melalui siaran YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (28/1/2021). (HO/Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Mahkamah Konstitusi tunda sidang sengketa Pilkada Malinau, cek agenda dan jadwal sidang berikutnya.

Mahkamah Konstitusi Republik Indinesia (MKRI) telah melaksanakan Sidang pertama Sengketa Pilkada Malinau.

Sidang sengketa Pilkada Malinau yang digelar kemarin, Kamis (28/1/2021) merupakan sidang pertama dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Baca juga: Jelang Habis Masa Jabatan, Gubernur Kaltara Irianto Lambrie: Mau Kumpul Sama Cucu

Baca juga: Vaksin Corona Sinovac di Nunukan Bakal Didistribusikan ke 21 Kecamatan, Berikut Jadwal dan Jumlahnya

Baca juga: Digadang-gadang Mencalonkan Lagi, Ketua PWI Tarakan Sultan Pertimbangakan Dorong Jurnalis Muda

Perwakilan kuasa hukum pemohon, telah membacakan dan menyerahkan alat bukti kepada Majelis Hakim Konstitusi.

Panel 2 Hakim Konstitusi yang memeriksa permohonan sengketa pilkada Malinau yakni, Aswanto, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Sidang perkara Pilkada Malinau digelar satu sesi dengan perkara Pilkada Tapanuli Selatan dan Nunukan.

Setelah mendengarkan permohonan dan penyerahan bukti pemohon, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang.

Anggota KPU Malinau Divisi Hukum, Pengawasan dan Organisasi, Bambang Rubiyanto mengatakan sidang berikutnya akan digelar pada hari Jumat, 5 Februari 2021.

"Kemarin sudah selesai sidang pertama. Sidang ditunda sampai hari jumat depan, tanggal 5 februari," ujarnya melalui telepon seluler, Jumat (29/1/2021).

Komisioner KPU Malinau dan Ketua Bawaslu Malinau turut hadir dalam sidang yang diadakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Majelis Hakim MK akan melanjutkan sidang berikutnya dengan agenda menerima dan mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu serta mengesahkan alat bukti.

Baca juga: Diadakan Secara Terbatas, Pelantikan Pengganti Ketua DPRD Malinau Bakal Digelar Semi Daring

Baca juga: Dukung Program Vaksinasi Covid-19, Babinsa Kodim 0907 Tarakan Turun Tangan ke Masyarakat

Baca juga: Review Standar Pelayanan di Lingkungan Pemkot Tarakan, ORI Kaltara Ungkap 4 OPD Harus Zona Hijau

"Rencananya sidang akan dilanjutkan dengan agenda jawaban KPU, Bawaslu dan pihak terkait, termasuk pengesahan alat bukti," ucapnya.

Bambang Rubiyanto mengatakan pihaknya akan melampirkan sanggahan dan jawaban terkait hal-hl yang telah dibacakan oleh pemohon.

"Kita tunggu saja sidangnya nanti, kami sudah inventarisir terkait jawaban dan sanggahan sebagai pihak termohon," katanya.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved