Berita Malinau Terkini
Mahkamah Konstitusi Tunda Sidang Sengketa Pilkada Malinau, Cek Agenda dan Jadwal Sidang Berikutnya
Mahkamah Konstitusi tunda sidang sengketa Pilkada Malinau, cek agenda dan jadwal sidang berikutnya.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Mahkamah Konstitusi tunda sidang sengketa Pilkada Malinau, cek agenda dan jadwal sidang berikutnya.
Mahkamah Konstitusi Republik Indinesia (MKRI) telah melaksanakan Sidang pertama Sengketa Pilkada Malinau.
Sidang sengketa Pilkada Malinau yang digelar kemarin, Kamis (28/1/2021) merupakan sidang pertama dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Baca juga: Jelang Habis Masa Jabatan, Gubernur Kaltara Irianto Lambrie: Mau Kumpul Sama Cucu
Baca juga: Vaksin Corona Sinovac di Nunukan Bakal Didistribusikan ke 21 Kecamatan, Berikut Jadwal dan Jumlahnya
Baca juga: Digadang-gadang Mencalonkan Lagi, Ketua PWI Tarakan Sultan Pertimbangakan Dorong Jurnalis Muda
Perwakilan kuasa hukum pemohon, telah membacakan dan menyerahkan alat bukti kepada Majelis Hakim Konstitusi.
Panel 2 Hakim Konstitusi yang memeriksa permohonan sengketa pilkada Malinau yakni, Aswanto, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
Sidang perkara Pilkada Malinau digelar satu sesi dengan perkara Pilkada Tapanuli Selatan dan Nunukan.
Setelah mendengarkan permohonan dan penyerahan bukti pemohon, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang.
Anggota KPU Malinau Divisi Hukum, Pengawasan dan Organisasi, Bambang Rubiyanto mengatakan sidang berikutnya akan digelar pada hari Jumat, 5 Februari 2021.
"Kemarin sudah selesai sidang pertama. Sidang ditunda sampai hari jumat depan, tanggal 5 februari," ujarnya melalui telepon seluler, Jumat (29/1/2021).
Komisioner KPU Malinau dan Ketua Bawaslu Malinau turut hadir dalam sidang yang diadakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Majelis Hakim MK akan melanjutkan sidang berikutnya dengan agenda menerima dan mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu serta mengesahkan alat bukti.
Baca juga: Diadakan Secara Terbatas, Pelantikan Pengganti Ketua DPRD Malinau Bakal Digelar Semi Daring
Baca juga: Dukung Program Vaksinasi Covid-19, Babinsa Kodim 0907 Tarakan Turun Tangan ke Masyarakat
Baca juga: Review Standar Pelayanan di Lingkungan Pemkot Tarakan, ORI Kaltara Ungkap 4 OPD Harus Zona Hijau
"Rencananya sidang akan dilanjutkan dengan agenda jawaban KPU, Bawaslu dan pihak terkait, termasuk pengesahan alat bukti," ucapnya.
Bambang Rubiyanto mengatakan pihaknya akan melampirkan sanggahan dan jawaban terkait hal-hl yang telah dibacakan oleh pemohon.
"Kita tunggu saja sidangnya nanti, kami sudah inventarisir terkait jawaban dan sanggahan sebagai pihak termohon," katanya.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official