Berita Malinau Terkini
KTP Luar Domisili Boleh Ngurus SIM di Satlantas Polres Malinau, Ini Persyaratan yang Wajib Dipenuhi
Mengurus surat ijin mengemudi ( SIM ) merupakan keharusan bagi setiap pengguna kendaraan bermotor.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Amiruddin
SKUKP atau Klipeng di wilayah Kalimantan Utara dapat diperoleh di Dirlantas Polda Kaltara atau di Polresta Tarakan.
Tarif pembuatan SIM A, Rp 120 ribu dan untuk SIM B, Rp 100 ribu.
Baca juga: Dijodohkan dengan Wirda Mansur, Al Hasan Putra Syekh Ali Jaber Mulai Buka Suara, Minta Didoakan
Baca juga: Sidang Lanjutan Sengketa Hasil Pilkada Malinau, Komisioner KPU Malinau Beberkan Kesiapan Pihaknya
Baca juga: Sisakan 4 Korban Sriwijaya Air Belum Teridentifikasi, Termasuk Bayi Berusia 7 Bulan, DVI Belum Stop!
"Jika persyaratan dilengkapi silahkan bayar ke Bank. SIM A itu Rp 120 ribu dan SIM C, Rp 100 ribu. Setelah itu bisa ke isi biodata di loket pelayanan Satlantas," ujar Iptu Supangat.
Supangat mengimbau bagi masyarakat yang akan mengurus SIM bisa langsung mendatangi loket pendaftaran tanpa melalui perantara atau calo.
Setelah mengisi biodata di loket pendaftaran, petugas pelayanan akan menginformasikan tahapan selanjutnya.
(*)
Penulis : Mohammad Supri