Pilkada Nunukan
Sidang Kedua Sengketa Pilkada Nunukan Bakal Digelar 5 Februari di MK, Berikut 6 Petitum Danni-Nasir
Sidang Kedua sengketa Pilkada Kabupaten Nunukan 2020 bakal digelar di Mahkamah Konstitusi ( MK ) 5 Februari mendatang.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
"Sidang kemarin Nunukan masuk Panel dua sesi ketiga. Jadi pertama itu Kabupaten Tapanuli Utara nomor perkara 22 disusul Kabupaten Malinau nomor perkara 66 kemudian Nunukan dengan nomor perkara 49/PHP.BUP-XIX/2021," tuturnya.
Kendati begitu, Rahman mengaku tak ada kendala yang ia temui selama sidang pertama di MK.
Ia berharap doa dari masyarakat Kabupaten Nunukan agar sidang kedua di MK nanti berlangsung lancar hingga hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.
"Sejauh ini secara umum tidak ada kendala. Malah mulai lebih cepat dijadwal 13.30 WIB mulainya kemarin pukul 13.00 WIB. Durasi sidang juga tidak lebih dari 20 menit. Semoga sidang kedua berjalan lancar, mohon doa masyarakat Kabupaten Nunukan," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon (Paslon) Dani Iskandar-Muhammad Nasir (Damai) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan pada 18 Desember 2020, berisi dua poin posita.
Paslon bertagline Damai itu menolak penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan oleh KPU Nunukan pada 16 Desember 2020 lalu.
Sebagai pemohon, Paslon Damai menduga selisih perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU Nunukan disebabkan beberapa faktor, yakni adanya money politic dan dugaan pemilih siluman.
Informasi yang dihimpun, calon Bupati petahana, Admin Laura telah memanfaatkan dana APBD Kabupaten Nunukan untuk kepentingan politik yakni pembayaran tunjangan tambahan penghasilan (TTP) kepada pegawai Badan Pengelola Perbatasan Daerah dan PNS lingkup Pemda Nunukan, serta pembayaran tunjangan khusus (DAK non fisik) kepada ribuan guru SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nunukan.
Tidak hanya itu, pemohon bahkan menduga Formulir C hasil KWK tidak sesuai antara jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah pengguna hak pilih.
Sekadar diketahui, hasil rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU dari 21 kecamatan di Kabupaten Nunukan, pasangan Asmin Laura-Hanafiah (Amanah) nomor urut 1,unggul 48.019 suara.
Sementara itu, pasangan nomor urut 2, Dani Iskandar-Muhammad Nasir peroleh 45.359 suara.
Diketahui, jumlah suara sah pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu sebanyak 93.378, sementara jumlah suara tidak sah 2.587. Sehingga total suara sah dan tidak sah sebanyak 95.965.
Jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak 2020 yakni sebesar 117.763. Sedangkan yang menggunakan hak pilih dalam DPT itu 91.268 pemilih.
Untuk jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) yang menggunakan hak pilih sebesar 1.094 pemilih.
Sedangkan, jumlah pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) yakni 3.603 pemilih.