Pilkada Nunukan
Sidang Kedua Sengketa Pilkada Nunukan Bakal Digelar 5 Februari di MK, Berikut 6 Petitum Danni-Nasir
Sidang Kedua sengketa Pilkada Kabupaten Nunukan 2020 bakal digelar di Mahkamah Konstitusi ( MK ) 5 Februari mendatang.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
Jumlah TPS di Kabupaten Nunukan pada Pilkada serentak 2020 sebanyak 541 yang tersebar di 21 kecamatan dan 240 desa/ kelurahan.
Baca juga: Jenazah Pilot Sriwijaya Air SJ 182 Teridentifikasi, Captain Afwan Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Sabtu 30 Januari 2021, Scorpio Coba Perbaiki Situasi dengan Kekasihmu
Baca juga: Ririn Ekawati dan Ibnu Jamil Akan Segera Menikah, Pihak KUA Beri Penjelasan Ini
6 Petitum Paslon Danni-Nasir
Ada 6 petitum Danni-Nasir dalam surat permohonan yang dibacakan oleh kuasa hukumnya pada sidang pertama Kamis (28/01/2021) lalu di MK.
Berikut dikutip dari surat permohonan pembatalan keputusan KPU Kabupaten Nunukan nomor: 797/PL.02.6-Kpt/6503/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan tahun 2020, tanggal 16 Desember 2020, yakni:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
2. Membatalkan keputusan KPU Kabupaten Nunukan Nomor: 797/PL.02.6-Kpt/6503/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan tahun 2020 yang diumumkan pada Rabu (16/12/2020) pukul 00.30 Wita.
3. Menyatakan:
- Mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Asmin Laura-Hanafiah, atau
- Menyatakan pemungutan suara ulang di 541 TPS di 21 kecamatan yang ada di Kabupaten Nunukan
- Menyatakan mengurangi perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 dengan jumlah daftar pemilih tambahan di 351 TPS, atau
- Menyatakan pemungutan suara ulang di 351 TPS.
4. Menetapkan perolehan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan tahun 2020 dalam keputusan KPU Nunukan nomor: 797/PL.02.6-Kpt/6503/Kpu-Kab/XII/2020 yang benar menurut pemohon yakni: Pasangan Asmin Laura-Hanafiah peroleh 44.553 suara. Sedangkan Dani Iskandar-Muhammad Nasir peroleh 45.359 suara. Total suara sah 89.912.
5. Memerintahkan kepada KPU Nunukan untuk menerbitkan surat keputusan yang mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Asmin Laura-Hanafiah serta menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Dani Iskandar-Muhammad Nasir sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2020, atau
- Memerintahkan KPU Nunukan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 541 TPS, atau
- Memerintahkan kepada KPU Nunukan untuk menerbitkan surat keputusan yang berisi mengurangi perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 dengan jumlah daftar pemilih tambahan di 351 TPS, atau
- Memerintahkan kepada KPU Nunukan untuk melakukan pemungutan suara ulang di 351 TPS
6. Memerintahkan kepada KPU Nunukan untuk melaksanakan putusan ini, atau apabila MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Penulis: Febrianus Felis