Berita Nasional Terkini
Polri Terima Hasil Pemeriksaan Rekening FPI, Ada yang Berasal dari Luar Negri? Ini Kesimpulan PPATK
Polri terima hasil pemeriksaan rekening FPI, ada yang berasal dari luar negri? Ini kesimpulan PPATK.
TRIBUNKALTARA.COM - Polri terima hasil pemeriksaan rekening FPI, ada yang berasal dari luar negri? Ini kesimpulan PPATK.
Setelah melakukan pemblokiran rekening Front Pembela Islam ( FPI), pemeriksaa terhadap keluar masuknya dana dalam rekening tersebut pun diperiksa oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ).
Proses pemeriksaan rekening oleh PPATK pun sudah selesai dilaksanakan.
Bukan hanya itu PPATK pun sudah menyerahkan laporan tersebut kepada polisi.
Hasil pemeriksaan PPATK akan disajikan dalam artikel ini.
Berikut afiliasi dari rekening FPI tersebut.
Bagaimana kelanjutan pemeriksaan oleh PPATK kepada rekening FPI yang telah diserahkan kepada polisi?
Baca juga: Kondisi Ekonomi Belum Normal? Nasib BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021? Ini Pernyataan Menkeu Sri Mulyani
Baca juga: Alami Lonjakan, Ruang ICU RSKD Balikpapan Penuh, Gedung Kanker Beralih Fungsi untuk Pasien Covid-19
Baca juga: Pesinetron Marco Panari Meninggal, Sosok Ini Ungkap Tak Ada Indikasi Covid-19, Dimakamkan di Bali
Baca juga: CARA Klaim Token Listrik Gratis 1 Februari 2021, Via Aplikasi PLN Mobile atau Login www.pln.co.id
Selesai sudah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memeriksa rekening Front Pembela Islam ( FPI) dan afiliasinya.
PPATK juga telah menyerahkan hasil analisis dan pemeriksaan terhadap rekening milik FPI dan afiliasinya ke Polri.
Alasannya, ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum
Kepala PPATK Dian Ediana Rae menuturkan, Polri akan mengambil langkah tindak lanjut terhadap hal tersebut.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” ujar Dian dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu (31/1/2021).
Meski demikian, PPATK mengaku belum dapat membeberkan lebih jauh terkait dugaan pelanggaran hukum yang ditemukan.
Hal ini bermula setelah FPI dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.
Setelah itu, rekening milik FPI dan afiliasinya dibekukan sementara dalam rangka pemeriksaan oleh PPATK.
Menurut PPATK, pembekuan sementara rekening FPI dan afiliasinya adalah proses normal yang dilakukan pihaknya terhadap berbagai organisasi yang tidak boleh melakukan kegiatan.
Adapun total terdapat 92 rekening milik FPI dan pihak afiliasinya yang dianalisis oleh PPATK.
Baca juga: Panduan Salat Tahajud, Disertai Keutamaan dan Doa yang Dibaca, Lengkap dengan Terjemahannya
Baca juga: Meteor Bukan Satu-satunya Sumber Dentuman Misterius, BMKG Beberkan Penyebab Lain
Setelah menyerahkan laporan, PPATK akan terus berkoordinasi dengan Polri terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.
“PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan UU No 8 Tahun 2010 dan UU No 9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) dan/atau sumber informasi lainnya,” ucap Dian.
Tanggapan Pengacara FPI Saat PPATK Ungkap FPI Lakukan Transaksi Lintas Negara
Pengacara Front Pembela Islam ( FPI) Aziz Yanuar membenarkan adanya transaksi lintas negara yang baru-baru ini disebut oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK).
Ia menjelaskan, dana dalam transaksi tersebut adalah milik umat yang digunakan untuk bantuan kemanuasiaan.
“Dana umat untuk bencana kemanusiaan, anak-anak yatim dan bantuan bencana serta yang lainnya,” kata Yanuar kepada Kompas.com, Senin (25/1/2021).
Menurut Yanuar, dengan adanya dana dan transaksi yang dilakukan FPI menandakan organisasinya mendapat kepercayaan umat bahkan warga dunia untuk mengelola dana tersebut.
Sebab selama ini, kata dia, FPI menaruh perhatian pada aksi kemanusiaan ke banyak negara.
“FPI concern dengan bantuan kemanusiaan ke banyak negara yang mengalami penjajahan dan musibah seperti misal di Gaza Palestine dan juga terhadap saudara-saudara kita di Raakhine Myanmar,” kata dia.
Baca juga: Tayang Sekarang Live Streaming Chelsea vs Burnley Liga Inggris, Tuchel Simpan Kai Haverts
Baca juga: Abu Janda Bagian dari Nahdiyin? Sekjen PBNU: Pernyataan tak Wakili NU, Susi Pudjiastuti Ikut Bicara
Sebelumnya, Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyebut ada transaksi lintas negara di dalam rekening milik Front Pembela Islam.
Kendati demikian, ia tak merinci kegunaan dana tersebut dan ke mana transaksi tersebut dilakukan.
“Iya itu betul (ada transaksi lintas negara),” kata Dian kepada Kompas.com, Senin (25/1/2021).
“Tapi kan belum berarti bisa disimpulkan apa-apa, transaksi ke luar negeri biasa juga dilakukan organisasi, individu, atau ormas lain, hal itu biasa terjadi di dunia yang semakin global ini” ucap Dian.
Dian mengatakan, hingga kini PPTAK masih menganalisis dan memeriksa aliran dana pada transaksi yang dilakukan FPI dan afiliasinya.
Ia menyebut, hingga kini setidaknya sudah 92 rekening FPI dan afiliasinya yang diblokir PPATK.
“Memang analisis dan pemeriksaan PPATK terhadap 92 rekening ini harus komprehensif, termasuk transaksi dalam dan luar negeri,” kata Dian.
“Bukan hanya untuk FPI ya, setiap kasus apapun yang kami tangani,” lanjut dia.
Lebih jauh, Dian menuturkan, Pembekuan sementara rekening tersebut dilakukan sesuai kewenangan PPATK berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Selain itu, juga berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
Sementara itu, Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah mengatakan, langkah itu merupakan bagian dari fungsi analisis dan pemeriksaan.
“Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain," kata Natsir dalam keterangannya, Rabu (6/1/2021).
Menurut dia, pembekuan itu dilakukan untuk mencegah pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.
PPATK sedang menelusuri rekening dan transaksi keuangannya.
Nantinya, hasil analisis akan disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPATK: Beberapa Rekening FPI dan Afiliasinya akan Diblokir Polri, Diduga Ada Pelanggaran Hukum" dan "PPATK Ungkap FPI Lakukan Transaksi Lintas Negara, Pengacara: Itu Dana Umat"
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official