Berita Daerah Terkini
Kronologi Nenek Mencopet Uang Rp 100 Ribu di Banjarnegara, Nyaris Dihakimi Warga, Polisi Bertindak
Seorang Nenek ketahuan mencopet di Pasar Mandiraja, Banjarnegara, Jawa Tengah saat situasi ramai, nyaris dihakimi warga, polisi ambil tindakan.
Atas laporan itu, polisi kemudian bergerak mencari pelakunya.
Alhasil, polisi membekuk tersangka Nur Aisya. Saat diinterogasi, Nur mengaku mencopet bersama ketiga rekannya.
Kala itu, Nur mengatakan bahwa mereka menginap di Hotel Diaji Tarutung.
Atas informasi itu, penyidik Sat Reskrim Polres Taput kemudian bergerak ke lokasi yang dituju.
Sesampainya di Hotel Diaji, ternyata benar ada tiga tersangka lain yang bersembunyi di satu kamar hotel.
Di sana, tiga tersangka lain baru saja pesta narkoba.
“Dari dalam kamar tempat para tersangka tinggal, tim menemukan barang bukti paketan sabu seberat 1,67 gram.
Kemudian, tim turut menemukan tiga buah pipa kaca, jarum suntik, mancis yang digunakan untuk mengonsumsi sabu,” kata Saleh didampingi sejumlah pejabat utama Polres Taput.
Baca juga: Marco Panari Meninggal Mendadak di Usia 23 Tahun, Penyebab Kematian Adik Angela Gilsha Masih Misteri
Atas temuan itu, keempat tersangka kemudian diboyong polisi ke Polres Taput.
Di sana, para tersangka diinterogasi di ruang penyidik.
Dari pengakuan para tersangka, mereka berdalih baru dua kali mencopet di Kabupaten Taput.
Dalam kasus ini, keempatnya dikenakan pasal berlapis.
Pertama mengenai kasus pencopetan.
Dimana keempatnya dijerat atas Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Kemudian, karena polisi turut menemukan narkoba di tempat persembunyian para tersangka, mereka turut disangkakan Pasal 112 ayat (10 subsidair Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalah gunaan narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.