Berita Bulungan Terkini

Ujian Nasional 2021 Dihapuskan, Dinas Pendidikan Bulungan Sebut Menunggu Petunjuk Teknis Kemendikbud

Ujian Nasional ( UN ) 2021 dihapuskan, Dinas Pendidikan Bulungan sebut menunggu petunjuk teknis ( Juknis ) Kemendikbud.

TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Ilustrasi Sekolah di Tanjung Selor, Bulungan, Jumat (5/2/2021). ( TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI ) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Ujian Nasional ( UN ) 2021 dihapuskan, Dinas Pendidikan Bulungan sebut menunggu petunjuk teknis ( Juknis ) Kemendikbud.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makariem, baru-baru ini mengeluarkan kebijakan mengenai penghapusan Ujian Nasional atau UN tahun 2021.

Di mana nantinya, kelulusan siswa akan ditentukan oleh nilai rapor selama bersekolah.

Prediksi Fiorentina vs Inter Milan di Liga Italia, Eriksen dan Lukaku Kembali, Tayang di RCTI Plus

Gubernur Jakarta Anies Baswedan Masuk 21 Pahlawan Transportasi Dunia, Peringkat 17

Ketua IDI Kaltara Sebut Angka Kejadian Kanker di Kaltara Meningkat, dr Franky Beri Saran Pencegahan

Saat dikonfirmasi mengenai kebijakan ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulungan mengaku belum mendapatkan petunjuk teknis.

Hal tersebut diungkapkan oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bulungan, melalui Kasi Kurikulum saat dihubungi via sambungan telepon.

"Terkait peniadaan UN, hingga hari ini kami masih belum dapat petunjuk teknisnya seperti apa," ujar Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan Bulungan, Amar Mulia, Jumat (5/2/2021).

Dirinya memperkirakan, bila UN ditiadakan pada tahun ini, maka pola kelulusan siswa, akan mengikuti tahun sebelumnya.

Yakni dengan menggunakan nilai rapor siswa, sebagai bukti siswa telah mengikuti rangkaian pendidikan.

Sidang Kedua di MK, Bawa 48 Alat Bukti ke Persidangan, Bawaslu Nunukan Siap Beri Keterangan

Lapas Klas IIA Tarakan Libatkan Masyarakat, Cegah Gangguan Kamtibmas dan Penyebaran Covid-19

Wali Kota dr Khairul Tegaskan Komitmen Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Tarakan

"Mungkin nanti polanya sama, seperti tahun 2020 lalu, jadi menggunakan nilai rapor ya," terangnya.

Terkait penerimaan siswa yang baru lulus ke tingkat pendidikan selanjutnya, seperti dari SD ke SMP, Amar menjelaskan, nilai rata-rata rapor yang akan digunakan.

"Kalau untuk tes penerimaan, karena tidak ada UN lagi, maka sekolah bisa gunakan rata-rata nilai rapor untuk jadi rujukannya," tambahnya.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved