Berita Nunukan Terkini
Sidang Kedua di MK, Bawa 48 Alat Bukti ke Persidangan, Bawaslu Nunukan Siap Beri Keterangan
Bawaslu Nunukan siap memberikan keterangan pada sidang kedua di Mahkamah Konstitusi atas sengketa Pilkada Nunukan 2020.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nunukan menyatakan siap memberikan keterangan pada sidang kedua di Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pilkada Nunukan 2020, Jumat (05/02/2021).
Kesiapan itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran dari Ibukota negara RI, Jakarta.
"Hari ini sidang kedua berupa jawaban dari pihak Termohon dalam hal ini KPU Nunukan, dan keterangan dari kami Bawaslu Nunukan serta pihak terkait dalam hal ini Paslon 01," kata Mochammad Yusran kepada TribunKaltara.com, saat dihubungi melalui telepon seluler, pukul 10.00 Wita.
Sidang sengketa Pilkada Nunukan 2020 dengan nomor perkara 49/PHP.BUP-XIX/2021 akan dihelat hari ini di MK pukul 14.00 WIB.
Meskipun dalam surat permohonan pemohon yang sudah dibacakan pada sidang pertama di MK, Kamis 28 Januari lalu hanya 351 TPS.
• Sidang Kedua Sengketa Pilkada Nunukan Bakal Digelar 5 Februari di MK, Berikut 6 Petitum Danni-Nasir
• Jelang Sidang Sengketa Pilkada Nunukan di MK, Begini Persiapan Pasangan Danni-Nasir
Pria yang akrab disapa Yusran itu, mengaku Kepaniteraan MK sudah melakukan verifikasi 48 alat bukti yang pihaknya ajukan berupa daftar pemilih tambahan ( DPTb ) yang terdapat di 366 TPS pada Pilkada Nunukan 9 Desember 2020.
"Kami sudah siapkan semua keterangan tertulis berdasarkan hasil pengawasan kami pada Pilkada serentak 2020 di 366 TPS yang terdapat DPTb.
Ada 7 box kontiner yang terdiri dari 48 PK.
Soal beda antara yang ada di dalam surat pemohon dengan alat bukti yang kami siapkan, nggak ada masalah.
Kami akan berikan keterangan berdasarkan fakta lapangan," ucapnya.
Diketahui, pada Pilkada serentak 2020, ada sebanyak 541 TPS yang tersebar di 21 Kecamatan.
Menurut Yusran, sebagai lembaga yang bersifat imparsial, Bawaslu Nunukan akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada Majelis Hakim MK untuk menjadi bahan pertimbangan.
"Posisi lembaga Bawaslu itu sifatnya imparsial, independen.
Harus berdiri di tengah-tengah. Pemohon punya dalil sendiri, termohon punya jawaban sendiri, Bawaslu hadir berikan keterangan sesuai realitas di lapangan," tuturnya.

• Bertarung di Pilkada, 2 Anggota DPRD Nunukan Kaltara Asal Partai Demokrat Resmi Diganti
Kendati baru pertama kali memberikan keterangan sengketa Pilkada di MK, Yusran turut mengapresiasi para pihak yang mau menyelesaikan secara konstitusional.