Berita Nunukan Terkini
Sidang Kedua di MK, Bawa 48 Alat Bukti ke Persidangan, Bawaslu Nunukan Siap Beri Keterangan
Bawaslu Nunukan siap memberikan keterangan pada sidang kedua di Mahkamah Konstitusi atas sengketa Pilkada Nunukan 2020.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Cornel Dimas Satrio
Sekadar diketahui, hasil rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU dari 21 kecamatan di Kabupaten Nunukan, pasangan Asmin Laura-Hanafiah (Amanah) nomor urut 1,unggul 48.019 suara.
Sementara itu, pasangan nomor urut 2, Dani Iskandar-Muhammad Nasir peroleh 45.359 suara.
Diketahui, jumlah suara sah pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu sebanyak 93.378, sementara jumlah suara tidak sah 2.587. Sehingga total suara sah dan tidak sah sebanyak 95.965.
Jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak 2020 yakni sebesar 117.763. Sedangkan yang menggunakan hak pilih dalam DPT itu 91.268 pemilih.
Untuk jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) yang menggunakan hak pilih sebesar 1.094 pemilih.
Sedangkan, jumlah pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) yakni 3.603 pemilih.
Jumlah TPS di Kabupaten Nunukan pada Pilkada serentak 2020 sebanyak 541 yang tersebar di 21 kecamatan dan 240 desa/ kelurahan.
Ada 6 petitum Dani-Nasir dalam surat permohonan yang dibacakan oleh kuasa hukumnya pada sidang pertama Kamis (28/01/2021) lalu di MK.
Berikut dikutip dari surat permohonan pembatalan keputusan KPU Kabupaten Nunukan nomor: 797/PL.02.6-Kpt/6503/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan tahun 2020, tanggal 16 Desember 2020, yakni:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
2. Membatalkan keputusan KPU Kabupaten Nunukan Nomor: 797/PL.02.6-Kpt/6503/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan tahun 2020 yang diumumkan pada Rabu (16/12/2020) pukul 00.30 Wita.
3. Menyatakan:
- Mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Asmin Laura-Hanafiah, atau
- Menyatakan pemungutan suara ulang di 541 TPS di 21 kecamatan yang ada di Kabupaten Nunukan
- Menyatakan mengurangi perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 dengan jumlah daftar pemilih tambahan di 351 TPS, atau
- Menyatakan pemungutan suara ulang di 351 TPS.
4. Menetapkan perolehan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan tahun 2020 dalam keputusan KPU Nunukan nomor: 797/PL.02.6-Kpt/6503/Kpu-Kab/XII/2020 yang benar menurut pemohon yakni: Pasangan Asmin Laura-Hanafiah peroleh 44.553 suara. Sedangkan Dani Iskandar-Muhammad Nasir peroleh 45.359 suara. Total suara sah 89.912.
5. Memerintahkan kepada KPU Nunukan untuk menerbitkan surat keputusan yang mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Asmin Laura-Hanafiah serta menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Dani Iskandar-Muhammad Nasir sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2020, atau
- Memerintahkan KPU Nunukan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 541 TPS, atau
- Memerintahkan kepada KPU Nunukan untuk menerbitkan surat keputusan yang berisi mengurangi perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 dengan jumlah daftar pemilih tambahan di 351 TPS, atau
- Memerintahkan kepada KPU Nunukan untuk melakukan pemungutan suara ulang di 351 TPS
6. Memerintahkan kepada KPU Nunukan untuk melaksanakan putusan ini, atau apabila MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
(*)
Penulis: Febrianus felis
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official