Berita Nunukan Terkini
Sidang Kedua di MK, Bawa 48 Alat Bukti ke Persidangan, Bawaslu Nunukan Siap Beri Keterangan
Bawaslu Nunukan siap memberikan keterangan pada sidang kedua di Mahkamah Konstitusi atas sengketa Pilkada Nunukan 2020.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nunukan menyatakan siap memberikan keterangan pada sidang kedua di Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pilkada Nunukan 2020, Jumat (05/02/2021).
Kesiapan itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran dari Ibukota negara RI, Jakarta.
"Hari ini sidang kedua berupa jawaban dari pihak Termohon dalam hal ini KPU Nunukan, dan keterangan dari kami Bawaslu Nunukan serta pihak terkait dalam hal ini Paslon 01," kata Mochammad Yusran kepada TribunKaltara.com, saat dihubungi melalui telepon seluler, pukul 10.00 Wita.
Sidang sengketa Pilkada Nunukan 2020 dengan nomor perkara 49/PHP.BUP-XIX/2021 akan dihelat hari ini di MK pukul 14.00 WIB.
Meskipun dalam surat permohonan pemohon yang sudah dibacakan pada sidang pertama di MK, Kamis 28 Januari lalu hanya 351 TPS.
• Sidang Kedua Sengketa Pilkada Nunukan Bakal Digelar 5 Februari di MK, Berikut 6 Petitum Danni-Nasir
• Jelang Sidang Sengketa Pilkada Nunukan di MK, Begini Persiapan Pasangan Danni-Nasir
Pria yang akrab disapa Yusran itu, mengaku Kepaniteraan MK sudah melakukan verifikasi 48 alat bukti yang pihaknya ajukan berupa daftar pemilih tambahan ( DPTb ) yang terdapat di 366 TPS pada Pilkada Nunukan 9 Desember 2020.
"Kami sudah siapkan semua keterangan tertulis berdasarkan hasil pengawasan kami pada Pilkada serentak 2020 di 366 TPS yang terdapat DPTb.
Ada 7 box kontiner yang terdiri dari 48 PK.
Soal beda antara yang ada di dalam surat pemohon dengan alat bukti yang kami siapkan, nggak ada masalah.
Kami akan berikan keterangan berdasarkan fakta lapangan," ucapnya.
Diketahui, pada Pilkada serentak 2020, ada sebanyak 541 TPS yang tersebar di 21 Kecamatan.
Menurut Yusran, sebagai lembaga yang bersifat imparsial, Bawaslu Nunukan akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada Majelis Hakim MK untuk menjadi bahan pertimbangan.
"Posisi lembaga Bawaslu itu sifatnya imparsial, independen.
Harus berdiri di tengah-tengah. Pemohon punya dalil sendiri, termohon punya jawaban sendiri, Bawaslu hadir berikan keterangan sesuai realitas di lapangan," tuturnya.

• Bertarung di Pilkada, 2 Anggota DPRD Nunukan Kaltara Asal Partai Demokrat Resmi Diganti
Kendati baru pertama kali memberikan keterangan sengketa Pilkada di MK, Yusran turut mengapresiasi para pihak yang mau menyelesaikan secara konstitusional.
"Saya jabat Ketua Bawaslu tahun 2015. Ini kali pertama. Tapi saya apresiasi kepada para pihak yang mau menyelesaikan sengketa Pilkada secara konstitusional.
Ini bagian yang sah dalam negara berpaham Demokrasi. Daripada demo malah bisa berpotensi konflik," ujarnya.
Dia berharap, sidang sengketa Pilkada Nunukan 2020 di MK dapat berjalan lancar sesuai tahapan sidang.
Tak hanya itu, dia meminta warga Kabupaten Nunukan untuk bisa menahan diri hingga Majelis Hakim MK mengeluarkan diktum yang seadil-adilnya.
"Kita percayakan kepada Majelis Hakim MK untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
Sidang berikutnya putusan sela tapi jadwalnya sebelum sidang ditutup nanti akan diumumkan.
Yang jelas Maret nanti kita sudah mengetahui dari KPU Nunukan siapa pihak yang memperoleh suara terbanyak dan akan ditetapkan," ungkapnya.
Adapun pihak-pihak yang hadir pada sidang sengketa Pilkada Nunukan 2020 di MK yakni:
- Pemohon: Paslon nomor urut 2, Dani Iskandar-Muhammad Nasir diwakili kuasa hukum.
- Termohon: KPU Nunukan dihadiri oleh Ketua KPU Nunukan dan kuasa hukum.
- Terkait: Paslon nomor urut 1, Asmin Laura-Hanafiah diwakili oleh kuasa hukum.
- Pemberi keterangan: Bawaslu Nunukan.
Sidang sengketa Pilkada 2020 di MK akan disiarkan secara langsung melalui channel YouTube Mahkamah Konstitusi.
6 petitum Dani-Nasir Dimohonkan Ke MK
Diberitakan sebelumnya, gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon (Paslon) Dani Iskandar-Muhammad Nasir (Damai) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan pada 18 Desember 2020, berisi dua poin posita.
Paslon bertagline Damai itu menolak penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan oleh KPU Nunukan pada 16 Desember 2020 lalu.
Sebagai pemohon, Paslon Damai menduga selisih perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU Nunukan disebabkan beberapa faktor, yakni adanya money politic dan dugaan pemilih siluman.
Informasi yang dihimpun, calon Bupati petahana, Admin Laura telah memanfaatkan dana APBD Kabupaten Nunukan untuk kepentingan politik yakni pembayaran tunjangan tambahan penghasilan (TTP) kepada pegawai Badan Pengelola Perbatasan Daerah dan PNS lingkup Pemda Nunukan, serta pembayaran tunjangan khusus (DAK non fisik) kepada ribuan guru SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nunukan.
Tidak hanya itu, pemohon bahkan menduga Formulir C hasil KWK tidak sesuai antara jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah pengguna hak pilih.
• Pilkada Telah Selesai, Komisioner dan Staf KPU Kaltara Ikuti Pemeriksaan Swab Test, Hasilnya ?
Sekadar diketahui, hasil rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU dari 21 kecamatan di Kabupaten Nunukan, pasangan Asmin Laura-Hanafiah (Amanah) nomor urut 1,unggul 48.019 suara.
Sementara itu, pasangan nomor urut 2, Dani Iskandar-Muhammad Nasir peroleh 45.359 suara.
Diketahui, jumlah suara sah pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu sebanyak 93.378, sementara jumlah suara tidak sah 2.587. Sehingga total suara sah dan tidak sah sebanyak 95.965.
Jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak 2020 yakni sebesar 117.763. Sedangkan yang menggunakan hak pilih dalam DPT itu 91.268 pemilih.
Untuk jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) yang menggunakan hak pilih sebesar 1.094 pemilih.
Sedangkan, jumlah pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) yakni 3.603 pemilih.
Jumlah TPS di Kabupaten Nunukan pada Pilkada serentak 2020 sebanyak 541 yang tersebar di 21 kecamatan dan 240 desa/ kelurahan.
Ada 6 petitum Dani-Nasir dalam surat permohonan yang dibacakan oleh kuasa hukumnya pada sidang pertama Kamis (28/01/2021) lalu di MK.
Berikut dikutip dari surat permohonan pembatalan keputusan KPU Kabupaten Nunukan nomor: 797/PL.02.6-Kpt/6503/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan tahun 2020, tanggal 16 Desember 2020, yakni:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
2. Membatalkan keputusan KPU Kabupaten Nunukan Nomor: 797/PL.02.6-Kpt/6503/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan tahun 2020 yang diumumkan pada Rabu (16/12/2020) pukul 00.30 Wita.
3. Menyatakan:
- Mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Asmin Laura-Hanafiah, atau
- Menyatakan pemungutan suara ulang di 541 TPS di 21 kecamatan yang ada di Kabupaten Nunukan
- Menyatakan mengurangi perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 dengan jumlah daftar pemilih tambahan di 351 TPS, atau
- Menyatakan pemungutan suara ulang di 351 TPS.
4. Menetapkan perolehan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan tahun 2020 dalam keputusan KPU Nunukan nomor: 797/PL.02.6-Kpt/6503/Kpu-Kab/XII/2020 yang benar menurut pemohon yakni: Pasangan Asmin Laura-Hanafiah peroleh 44.553 suara. Sedangkan Dani Iskandar-Muhammad Nasir peroleh 45.359 suara. Total suara sah 89.912.
5. Memerintahkan kepada KPU Nunukan untuk menerbitkan surat keputusan yang mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Asmin Laura-Hanafiah serta menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Dani Iskandar-Muhammad Nasir sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2020, atau
- Memerintahkan KPU Nunukan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 541 TPS, atau
- Memerintahkan kepada KPU Nunukan untuk menerbitkan surat keputusan yang berisi mengurangi perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 dengan jumlah daftar pemilih tambahan di 351 TPS, atau
- Memerintahkan kepada KPU Nunukan untuk melakukan pemungutan suara ulang di 351 TPS
6. Memerintahkan kepada KPU Nunukan untuk melaksanakan putusan ini, atau apabila MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
(*)
Penulis: Febrianus felis
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official