Pilkada Nunukan
Sidang Kedua Sengketa Pilkada Nunukan Bakal Digelar 5 Februari di MK, Berikut 6 Petitum Danni-Nasir
Sidang Kedua sengketa Pilkada Kabupaten Nunukan 2020 bakal digelar di Mahkamah Konstitusi ( MK ) 5 Februari mendatang.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Sidang Kedua sengketa Pilkada Kabupaten Nunukan 2020 bakal digelar di Mahkamah Konstitusi ( MK ) 5 Februari mendatang.
Sementara sidang pertama berupa pemeriksaan pendahuluan, sudah dilakukan di MK pada Kamis (28/01/2021), lalu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Nunukan, Rahman mengatakan sidang kedua yang digelar di Ibukota negara pada 5 Februari mendatang, berupa pemeriksaan persidangan.
"Sidang pertama sudah digelar Kamis lalu. Itu sidang pemeriksaan pendahuluan berupa pembacaan surat permohonan oleh pemohon dan dihadiri oleh pihak termohon, terkait dan pemberi keterangan. Selanjutnya sidang kedua nanti, berupa jawaban dari pihak termohon atas surat permohonan pemohon," kata Rahman kepada TribunKaltara.com, Sabtu (30/01/2021), pukul 12.00 Wita.
Baca juga: Heboh Pulau Lantigiang Selayar Dijual, Harga Rp 900 Juta, Uang Muka Sudah Dibayar, Berikut Faktanya
Baca juga: Nindy Ayunda Alami KDRT, Pihak Kepolisian Sebut Ada Luka Lebam
Baca juga: 4 Jenderal Dijagokan Jadi Kabareskrim Pengganti Listyo Sigit, Jazilul Sebut Perwira Lain, Siapa Dia?
Adapun pihak-pihak yang hadir pada sidang sengketa Pilkada Nunukan 2020 di MK yakni:
- Pemohon: Paslon nomor urut 2, Dani Iskandar-Muhammad Nasir diwakili kuasa hukum.
- Termohon: KPU Nunukan dihadiri oleh Ketua KPU Nunukan dan kuasa hukum.
- Terkait: Paslon nomor urut 1, Asmin Laura-Hanafiah diwakili oleh kuasa hukum.
- Pemberi keterangan: Bawaslu Nunukan.
Rahman mengaku, ia sudah mempersiapkan jawaban atas dalil pemohon dalam surat permohonan yang dituduhkan terhadap pihaknya.
"Intinya kami tinggal menjawab sesuai apa yang dimohonkan pemohon kepada MK dalam surat permohonan itu. Apa yang dituduhkan kepada kami sudah disiapkan," ucap Rahman.
Menurut Rahman, dalam sidang sengketa Pilkada Nunukan 2020 di MK, ia didampingi oleh 1 kuasa hukum asal Balikpapan.
Informasi yang dihimpun sidang Panel 2 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Aswanto dan didampingi oleh Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
"Sidang pertama kemarin saya hadir di MK bersama 1 orang kuasa hukum. Karena yang boleh masuk ruangan sidang itu dibatasi maksimal 2 orang saja. Sisanya melalui virtual zoom," ujarnya.
Pilkada Nunukan
sidang sengketa
Danni Iskandar
Muhammad Nasir
Kabupaten Nunukan
Pilkada
Rahman
KPU
Asmin Laura-Hanafiah
Bawaslu Nunukan
TPS
Mahkamah Konstitusi
petitum
kuasa hukum
TribunKaltara.com
KPU Nunukan Siap Hadapi Gugatan Pasangan Danni-Nasir di MK, Didampingi Kuasa Hukum Asal Balikpapan |
![]() |
---|
Danni-Nasir Gugat Hasil Pilkada Nunukan, KPU Siapkan Kuasa Hukum, 351 Kotak Suara Bakal Dibuka |
![]() |
---|
Tunggu Pemberitahuan, Hingga Kini KPU Nunukan Belum Terima Lampiran Permohonan Gugatan dari MK |
![]() |
---|
Siap Hadapi Gugatan Pasangan Danni Iskandar-Muhammad Nasir di MK, Begini Reaksi KPU Nunukan Kaltara |
![]() |
---|
Danni Iskandar-Muhammad Nasir Gugat Hasil Pilkada Nunukan ke MK, Sebut Banyak Dugaan Kecurangan |
![]() |
---|