Berita Nunukan Terkini
Sidang Kedua di MK, Bawa 48 Alat Bukti ke Persidangan, Bawaslu Nunukan Siap Beri Keterangan
Bawaslu Nunukan siap memberikan keterangan pada sidang kedua di Mahkamah Konstitusi atas sengketa Pilkada Nunukan 2020.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Cornel Dimas Satrio
"Saya jabat Ketua Bawaslu tahun 2015. Ini kali pertama. Tapi saya apresiasi kepada para pihak yang mau menyelesaikan sengketa Pilkada secara konstitusional.
Ini bagian yang sah dalam negara berpaham Demokrasi. Daripada demo malah bisa berpotensi konflik," ujarnya.
Dia berharap, sidang sengketa Pilkada Nunukan 2020 di MK dapat berjalan lancar sesuai tahapan sidang.
Tak hanya itu, dia meminta warga Kabupaten Nunukan untuk bisa menahan diri hingga Majelis Hakim MK mengeluarkan diktum yang seadil-adilnya.
"Kita percayakan kepada Majelis Hakim MK untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
Sidang berikutnya putusan sela tapi jadwalnya sebelum sidang ditutup nanti akan diumumkan.
Yang jelas Maret nanti kita sudah mengetahui dari KPU Nunukan siapa pihak yang memperoleh suara terbanyak dan akan ditetapkan," ungkapnya.
Adapun pihak-pihak yang hadir pada sidang sengketa Pilkada Nunukan 2020 di MK yakni:
- Pemohon: Paslon nomor urut 2, Dani Iskandar-Muhammad Nasir diwakili kuasa hukum.
- Termohon: KPU Nunukan dihadiri oleh Ketua KPU Nunukan dan kuasa hukum.
- Terkait: Paslon nomor urut 1, Asmin Laura-Hanafiah diwakili oleh kuasa hukum.
- Pemberi keterangan: Bawaslu Nunukan.
Sidang sengketa Pilkada 2020 di MK akan disiarkan secara langsung melalui channel YouTube Mahkamah Konstitusi.
6 petitum Dani-Nasir Dimohonkan Ke MK
Diberitakan sebelumnya, gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon (Paslon) Dani Iskandar-Muhammad Nasir (Damai) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan pada 18 Desember 2020, berisi dua poin posita.
Paslon bertagline Damai itu menolak penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan oleh KPU Nunukan pada 16 Desember 2020 lalu.
Sebagai pemohon, Paslon Damai menduga selisih perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU Nunukan disebabkan beberapa faktor, yakni adanya money politic dan dugaan pemilih siluman.
Informasi yang dihimpun, calon Bupati petahana, Admin Laura telah memanfaatkan dana APBD Kabupaten Nunukan untuk kepentingan politik yakni pembayaran tunjangan tambahan penghasilan (TTP) kepada pegawai Badan Pengelola Perbatasan Daerah dan PNS lingkup Pemda Nunukan, serta pembayaran tunjangan khusus (DAK non fisik) kepada ribuan guru SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nunukan.
Tidak hanya itu, pemohon bahkan menduga Formulir C hasil KWK tidak sesuai antara jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah pengguna hak pilih.
• Pilkada Telah Selesai, Komisioner dan Staf KPU Kaltara Ikuti Pemeriksaan Swab Test, Hasilnya ?