Berita Nasional Terkini
Rizieq Shihab Kembali Ajukan Praperadilan Terhadap Jajaran Jenderal Listyo Sigit, Ini Masalahnya
Rizieq Shihab kembali ajukan praperadilan terhadap jajaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit, ini masalahnya.
TRIBUNKALTARA.COM - Rizieq Shihab kembali ajukan praperadilan terhadap jajaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ini masalahnya.
Tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polri.
Gugatan yang dilayangkan pendiri FPI tersebut diketahui bukan yang pertama kalinya.
Sebelumnya, Rizieq Shihab juga telah mengajukan praperadilan terhadap jajaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, namun ditolak oleh majelis hakim.
Saat ini, Rizieq Shihab diketahui tengah ditahan oleh Bareskrim Polri, sambil menanti proses hukumnya terus bergulir.
• Kabar Terkini Dugaan Pelanggaran Prokes Pendiri FPI, Kejagung Turunkan 16 Jaksa Tuntut Rizieq Shihab
• 6 Simpatisan Habib Rizieq Shihab Tewas Tertembak, FPI Lapor ke Komite Antipenyiksaan Internasional
• Ditahan di Rutan Bareskrim, Kondisi Terkini Habib Rizieq Shihab Diungkap Eks Sekretaris FPI Munarman
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Rizieq Shihab, 22 Februari 2021.
Rizieq Shihab menggugat penangkapan dan penahanannya dalam kasus dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno menuturkan, perkara dengan nomor registrasi 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel tertanggal 3 Februari 2021 itu, menggugat penyidik dari Bareskrim Polri cq penyidik Polda Metro Jaya.
Hal itu terkait surat perintah penangkapan yang didalilkan Pemohon tidak sah.
"Termohon penyidik Bareskrim Polri cq penyidik Polda Metro Jaya, tentang surat perintah penangkapan tidak sah."
"Sidang pada Hari Senin 22 Februari 2021 pukul 09.00 WIB," kata Suharno kepada wartawan, Sabtu (6/2/2021).
Sebelumnya, tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS) kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengajuan praperadilan kedua ini menyangkut tidak sahnya penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab.
Pihak tergugatnya adalah Polda Metro Jaya cq Bareskrim Polri.
Gugatan praperadilan ini teregistrasi nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel, tertanggal 3 Februari 2021.
"Hari ini Rabu, kami dari tim avokasi Habib Rizieq Shihab selaku kuasa hukum Imam Besar Habib M Rizieq Shihab."
"Telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan klien kami," kata Alamsyah Hanafiah, kuasa hukum Rizieq Shihab, ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021).
Soal dalil penangkapan tidak sah, Alamsyah menyebut polisi melakukan tindakan yang dipaksakan.
Sebab, saat itu Rizieq Shihab datang secara sukarela ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Undang - Undang Kekarantinaan Kesehatan.
Rizieq Shihab yang kooperatif, katanya, justru ditangkap polisi.
Padahal, saat itu kliennya sedang menjalani pemeriksaan di dalam Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kata Alamsyah, usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, kliennya langsung disodorkan surat perintah penangkapan.
• Rekening Diblokir, FPI Tak Tinggal Diam Demi Bantu Korban Bencana, Simpatisan Rizieq Rela Patungan
• 6 Simpatisan Habib Rizieq Shihab Tewas Tertembak, FPI Lapor ke Komite Antipenyiksaan Internasional
• Taufan Damanik Sebut Tewasnya 6 Laskar Khusus FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat: Tak Temukan Indikasi
"Semestinya polisi tidak dibenarkan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq yang dengan sukarela datang sendiri ke Polda Metro Jaya."
"Untuk diperiksa dan memberikan keterangan sehubungan dengan sangkaan melanggar prokes, yang ancaman hukumannya hanya 1 tahun," jelas dia.
Untuk dalil penahanan tidak sah, Alamsyah menjelaskan kliennya ditahan berdasarkan pasal 160 KUHP yang punya ancaman pidana di atas 5 tahun.
Namun, penahanan kliennya didasarkan pada dua surat perintah penahanan berbeda dalam kasus yang sama.
Padahal, berdasarkan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), maupun diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019, hanya mengenal 1 surat perintah penyidikan serta 1 surat perintah penahanan dalam kasus yang sama.
Dengan demikian, Alamsyah menyebut tindakan penahanan Rizieq Shihab tidak sah dan menyimpang dari ketentuan KUHAP.
"Oleh karena itu, tim kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan untuk memohon kepada hakim PN Jakarta Selatan."
"Untuk membatalkan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan atas nama Rizieq Shihab," papar Alamsyah.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang dimohonkan tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan, Rizieq Shihab.
Sidang pembacaan putusan ini digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Selasa (12/1/2021).
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Akhmad Sahyuti membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan peningkatan status perkara yang menjerat Rizieq Shihab dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.
Selain itu, rangkaian penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, juga dinyatakan sah secara hukum.
Atas pertimbangan tersebut, hakim berkesimpulan permohonan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab harus ditolak.
"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas, maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah."
"Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," tutur hakim.
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan masyarakat.
Rizieq Shihab dijerat pasal 14 ayat (1) dan (2) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
• Kabar Habib Rizieq Shihab Hari Ini, Pengacara Ungkap Masih Sesak Napas dan Lambung, Minta Didoakan
• Rekening Munarman & Keluarga Rizieq Shihab Diblokir, Pengacara FPI Tak Diam, Isyaratkan Akan Melawan
• KABAR TERBARU Habib Rizieq Shihab di Tahanan, Terungkap Perlakuan Polisi saat Pendiri FPI Sakit
Dalam kasus kerumunan di Petamburan, polisi menyangkakan Rizieq Shihab dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
Atas penetapan tersangka itu, Rizieq Shihab mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia mengajukan praperadilan dengan menyasar 3 orang termohon.
Ketiganya yaitu Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.
Dalam permohonan praperadilannya, Rizieq Shihab menyebut penetapan tersangka oleh kepolisian tidak sah dan tak berdasar hukum, serta tak mempunya kekuatan mengikat.
Atas hal itu, ia meminta termohon menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). (Danang Triatmojo)
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official