Selasa, 5 Mei 2026

Perbatasan RI Malaysia

Nelayan Indonesia Ditangkap di Perbatasan RI-Malaysia, Terancam Denda Rp 20 Milyar, Hukuman Cambuk

Kabar buruk menimpa nelayan Indonesia setelah ditangkap di perairan perbatasan RI-Malaysia, terancam denda Rp 20 milyar hingga hukuman cambuk.

Tayang:
Penulis: - | Editor: Cornel Dimas Satrio
via Sinarharian.com
Kapal nelayan Indonesia ditahan di perairan perbatasan RI-Malaysia. (via Sinarharian.com) 

TRIBUNKALTARA.COM - Kabar buruk menimpa nelayan Indonesia setelah ditangkap di perairan perbatasan RI-Malaysia, terancam denda Rp 20 milyar, hingga hukuman cambuk.

Ancaman hukuman tak main-main menanti nelayan Indonesia yang dituding masuk perairan perbatasan RI-Malaysia.

Kasus nelayan Indonesia yang ditahan otoritas maritim Negeri Jiran kembali terjadi.

Badan Maritim Malaysia menahan kapal nelayan berbendera Indonesia, di perairan perbatasan RI-Malaysia, Pulau Perak.

Kapal bermuatan 4 awak asal Indonesia itu ditahan Badan Penegak Maritim Malaysia (Maritim) Pulau Perak, Sabtu (07/02/2021).

Berisiko Terpapar Covid-19, Anggota Kodim 0910/Malinau Gelar Operasi Simpati di Wilayah Perbatasan

Pihak Negeri Jiran mengklaim nelayan Indonesia memasuki perairan perbatasan RI-Malaysia pada posisi 16 mil Barat Pulau Jarak, Malaysia.

Mengutip Sinarharian.com, Selasa (09/02/2021), para ABK Indonesia juga dituding melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal di perairan perbatasan RI-Malaysia.

"Mereka melakukan penangkapan ikan tanpa izin di kawasan Penangkapan Ikan Nasional oleh KM Tugau yang sedang berpatroli di Op Benteng, sekitar pukul 17.40 waktu setempat," tulis media asal Malaysia, Sinarharian.com

Direktur Maritim Perak, Kapten Shahrizan Raman mengatakan, dari hasil pemeriksaan kapal yang dioperasikan oleh empat ABK Indonesia termasuk nakhoda berusia sekira 20 hingga 40 tahun, tidak memiliki dokumen identitas yang sah.

"Semua nelayan itu ditahan untuk diperiksa dan dikenakan Pasal 15(1)(a) tentang Akta Perikanan yaitu menangkap ikan di perairan Malaysia tanpa izin masuk yang sah, dan Pasal 6 (1)(c) karena memasuki Malaysia tanpa memiliki dokumen yang sah," ujarnya.

Listyo Sigit Jabat Kapolri, Anak Buah Prabowo di Nunukan Minta Prioritaskan Perbatasan RI-Malaysia

DPRD Nunukan Minta Kemendikbud RI Prioritaskan Nasib 2 Ribu Guru Honorer di Perbatasan RI-Malaysia

Seusai Jaga Perbatasan RI-Malaysia, Prajurit Yonif 623/BWU Musnahkan 754 Botol Miras di Nunukan

Ancaman hukuman bagi nelayan Indonesia tersebut tak main-main.

Menurutnya, jika terbukti bersalah berdasarkan UU Perikanan, nakhoda bisa didenda maksimal sebesar RM6 juta atau setara denda Rp 20 milyar.

Sedangkan ABK Indonesia itu bisa didenda masing-masing RM500.000 atau Rp 1.722.707.127, serta hukuman penjara selama enam bulan sampai dengan satu tahun.

Apabila melanggar Undang-Undang Imigrasi 1959/63 Malaysia, nelayan Indonesia itu bisa didenda maksimal RM10 ribu (Rp. 34.454.142) atau penjara maksimal lima tahun, hingga terancam dapat dikenakan enam hukuman cambuk.

Dirinya mengatakan, kru dan awak kapal ditahan otoritas Malaysia untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut di Pusat Penahanan Kapal (PTV) Kampung Bharu, Malaysia.

Kapal nelayan Indonesia ditahan di perairan perbatasan RI-Malaysia. (via Sinarharian.com)
Kapal nelayan Indonesia ditahan di perairan perbatasan RI-Malaysia. (via Sinarharian.com) (via Sinarharian.com)

Resmikan Kodim di Tana Tidung, Pangdam Mulawarman Sebut Tidak Ada Gangguan di Perbatasan RI-Malaysia

8 Bulan Jaga Perbatasan RI-Malaysia di Kaltara, Begini Kesan Anak Buah Marsekal TNI Hadi Tjahjanto

Pihaknya menegaskan, akan terus meningkatkan penguasaan perbatasan RI-Malaysia melalui Operasi Benteng.

"Masyarakat diminta kerjasama dengan menyalurkan informasi lengkap ke pihak Maritim Perak," ungkapnya.

(*)

(Freti Agrisah)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved