Berita Nunukan Terkini

MK Putuskan Dismissal Sengketa Pilkada Nunukan, Sidang tak Lanjut, Bupati Terpilih Segera Dilantik

Mahkamah Konstitusi telah mengagendakan sidang pembacaan putusan dismissal terhadap sengketa hasil Pilkada sejumlah daerah, termasuk Pilkada Nunukan.

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/FELIS
Pasangan Petahana Hj Asmin Laura- H Hanafiah Saat Memegang Plakat Nomor Urut Satu 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Kabar terbaru, Mahkamah Konstitusi telah mengagendakan sidang pembacaan putusan dismissal terhadap sengketa hasil Pemilihan Daerah (Pilkada) sejumlah daerah di Indonesia, termasuk Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Undangan sidang putusan dismissal untuk KPU Kabupaten Nunukan telah diterima pihak kuasa hukumnya, Dr H Abdul Rais, SH, MHum, Senin (15/2/2021).

Dalam udangan yang disampaikan kepada TribunKaltara.com, sidang putusan dismissal untuk sengketa Pilkada Nunukan berlangsung Rabu (17/2/2021) pukul 16.00 WIB di Ruang Sidang 1 Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.

Baca juga: DPRD Nunukan Menyoal Status Ilegal Dermaga Gunung Patak: Kalau Terjadi Apa-apa Siapa Tanggung Jawab

Baca juga: Jelang Sidang Sengketa Pilkada Nunukan di MK, Begini Persiapan Pasangan Danni-Nasir

Menurut kuasa hukum KPU Kabupaten Nunukan, Dr Abdul Rais SH, MHum, dengan masuknya sengketa Pilkada Nunukan dalam sidang putusan Dismissal, maka sidang kasus sengketa pilakda tidak akan dilanjutkan.

“Ada persyaratan dari penggugat saat mengajukan perkara ke MK tidak terpenuhi, yakni syarat selisih suara hasil pilkada minimal 2 persen,” ujar Rais kepada TribunKaltara.com.

Dikemukakan, permohonan Pemohon tidak memenuhi persyaratan ambang batas 2 persen. Hasil penghitungan suara Pilkada Nunukan, paslon nomor urut 1 Hj Asmin Laura-H Hanafiah meraih 48.019 suara.

Sementara paslon nomor 2 H Danni Iskandar-Muhammad Nasir memperoleh 45.359 suara. Sehingga perolehan suara sah antara Pemohon dengan Pihak Terkait berselisih 2.660 suara.

Kartu Prakerja Gelombang 12 Pengganti BSU BPJS? Dapat Bantuan Rp 3,5 Juta, Daftar Mudah Gunakan KTP

Dari hitungan, 2 persen kali suara sah, yakni 93.378  adalah 1.867,56 suara . Dengan kata lain, perbedaan perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen sebagai syarat untuk mengajukan permohonan ke MK tidak lebih dari 1.867  suara.

“Perbedaan perolehan suara riil antara Pemohon dengan Pihak Terkait mencapai 48.019 dikurang 45.359 = 2.660 suara,  berarti tetap melebihi dari ambang batas yang ditetapkan, yakni di atas 2 persen,” ujar Rais, sebelumnya.

Dengan tidak dilanjutkannya sidang sengketa hasil pilkada, karena diputus Dismissal oleh MK, maka KPU dan Pemkab Nunukan bisa segera menyiapkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.

Baca juga: Hasil Rekapitulasi Pilkada Nunukan, Asmin Laura-Hanafiah Raih 48.019 Suara, Ungguli Danni-Nasir

Seperti diketahui, KPU Nunukan digugat oleh pihak pasangan H Danni Iskandar-Muhammad Nasir, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan nomor urut 2.

Dalam eksepsinya, KPU Nunukan melalui kuasa hukumnya Abdul Rais menyatakan, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan pemohon.

Menurut Abdul Rais, keberatan yang menjadi dasar tuntutan Pemohon hanya mempermasalahkan terjadinya pelanggaran yang dituduhkan telah dilakukan oleh paslon nomor 2 yang bersifat sistematis, terstruktur dan masif.

Serta adanya mobilisasi pemilih tambahan yang mencoblos tanpa menggunakan KTP-el atau Suket tanpa mempersoalkan selisih hasil penghitungan suara yang signifikan yang dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih.

 “Dengan menyimak alasan-alasan yang menjadi dasar keberatan Pemohon tersebut, dapat disimpulkan bahwa keberatan yang disampaikan Pemohon merupakan bentuk-bentuk pelanggaran administrasi pemilihan yang seharusnya dilaporkan dan diselesaikan melalui Bawaslu,” jelas Rais.

Pasangan calon bupati-wakil bupati di Pilkada Nunukan 2020, Asmin Laura-Hanafiah dan Dani Iskandar-Muhammad Nasir. (TribunKaltara.com / Febrianus Felis)
Pasangan calon bupati-wakil bupati di Pilkada Nunukan 2020, Asmin Laura-Hanafiah dan Dani Iskandar-Muhammad Nasir. (TribunKaltara.com / Febrianus Felis) (TribunKaltara.com / Febrianus Felis)
Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved