Berita Nunukan Terkini
MK Putuskan Dismissal Sengketa Pilkada Nunukan, Sidang tak Lanjut, Bupati Terpilih Segera Dilantik
Mahkamah Konstitusi telah mengagendakan sidang pembacaan putusan dismissal terhadap sengketa hasil Pilkada sejumlah daerah, termasuk Pilkada Nunukan.
Lebih lanjut, dalam pokok perkara, Termohon menolak seluruh dalil-dalil keberatan Pemohon, kecuali atas hal-hal yang kebenarannya diakui secara tegas oleh Termohon.
Sementara itu, terkait tuduhan pemohon seolah-olah Pihak Terkait telah melakukan praktik Money Politics secara Terstruktur, Sistematis dan Masif dengan modus memanfaatkan wewenang, program, dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Nunukan, harusnya hanya ditangani Bawaslu.
Hasil dari pemeriksaan pendahuluan ditindaklanjuti dengan rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kaltara, bahwa laporan pelanggaran administrasi pemilihan TSM tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel, sehingga laporan tidak dapat dilanjutkan ke tahapan sidang pemeriksaan.
Baca juga: Dilantik Jokowi di Jakarta Sebagai Kepala Daerah, Berikut Harapan Warga Kepada Gubernur Kaltara Baru
Karenanya tuntutan Pemohon yang meminta agar perolehan suara Pihak Terkait dinyatakan 0 (nol) tidak memiliki landasan hukum. Mengingat tidak ada mekanisme di peraturan perundang-undangan yang dapat menghilangkan atau menganulir perolehan suara salah satu paslon peserta Pilkada.
Berdasarkan hal-hal terurai di atas, pihak KPU Nunukan mohon kepada Majelis Hakim MK mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya, dan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. (*)