Pilgub DKI 2022
Risma Belum Cukup Jadi Penantang Anies Baswedan di Pilgub DKI, Ahok Bisa Turun Gunung
Mensos Tri Rismaharini alias Risma dianggap belum cukup jadi penantang Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta, Ahok bisa turun gunung
Apalagi masih ada waktu yang lumayan lama sampai pilkada selanjutnya.
Pilkada DKI baru akan digelar 2022 atau 2024, tergantung hasil pembahasan Undang-Undang Pemilu antara DPR dan pemerintah.
"Ahok tentu harus menunjukkan prestasi dan kinerjanya sehingga dapat menjadi nilai positif bagi masyarakat Jakarta dan memperoleh insentif elektoral," kata Arif.
Meski memungkinkan secara politik, namun ada aspek hukum yang mengganjal.
Baca juga: Anies Baswedan Banggakan Jakarta Keluar dari 10 Kota Termacet Dunia, Warga Beri Catatan Khusus
Baca juga: Gubernur Jakarta Anies Baswedan Masuk 21 Pahlawan Transportasi Dunia, Peringkat 17
Status sebagai mantan narapidana tak bisa membuat Ahok serta merta bisa maju sebagai calon kepala daerah.
Kesempatan untuk bisa mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta bisa didapat Ahok apabila sudah melewati lima tahun usai dibebaskan dari tahanan.
Hal tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 yang memungkinkan seorang mantan narapidana mencalonkan diri sebagai gubernur, namun dengan syarat menunggu jeda waku lima tahun setelah melewati masa pidana penjara.
Selain itu, Ahok juga wajib mengumumkan mengenai latar belakang dirinya sebagai mantan narapidana jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Putusan MK tersebut mengubah Pasal 7 Ayat 2 huruf G Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang sebelumnya tidak ada persyaratan jeda waktu kini harus ada jeda waktu lima tahun.
Ahok sendiri baru dinyatakan bebas pada 24 Januari 2019.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official