Pilgub DKI 2022

Risma Belum Cukup Jadi Penantang Anies Baswedan di Pilgub DKI, Ahok Bisa Turun Gunung

Mensos Tri Rismaharini alias Risma dianggap belum cukup jadi penantang Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta, Ahok bisa turun gunung

Kolase TribunKaltara.com / KOMPAS.COM
Ahok, Anies Baswedan, Risma, masuk bursa calon di Pilgub DKI 2022. (Kolase TribunKaltara.com / KOMPAS.COM) 

Apalagi masih ada waktu yang lumayan lama sampai pilkada selanjutnya.

Pilkada DKI baru akan digelar 2022 atau 2024, tergantung hasil pembahasan Undang-Undang Pemilu antara DPR dan pemerintah.

"Ahok tentu harus menunjukkan prestasi dan kinerjanya sehingga dapat menjadi nilai positif bagi masyarakat Jakarta dan memperoleh insentif elektoral," kata Arif.

Meski memungkinkan secara politik, namun ada aspek hukum yang mengganjal.

Baca juga: Anies Baswedan Banggakan Jakarta Keluar dari 10 Kota Termacet Dunia, Warga Beri Catatan Khusus

Baca juga: Gubernur Jakarta Anies Baswedan Masuk 21 Pahlawan Transportasi Dunia, Peringkat 17

Status sebagai mantan narapidana tak bisa membuat Ahok serta merta bisa maju sebagai calon kepala daerah.

Kesempatan untuk bisa mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta bisa didapat Ahok apabila sudah melewati lima tahun usai dibebaskan dari tahanan.

Hal tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 yang memungkinkan seorang mantan narapidana mencalonkan diri sebagai gubernur, namun dengan syarat menunggu jeda waku lima tahun setelah melewati masa pidana penjara.

Selain itu, Ahok juga wajib mengumumkan mengenai latar belakang dirinya sebagai mantan narapidana jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Putusan MK tersebut mengubah Pasal 7 Ayat 2 huruf G Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang sebelumnya tidak ada persyaratan jeda waktu kini harus ada jeda waktu lima tahun.

Ahok sendiri baru dinyatakan bebas pada 24 Januari 2019.

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahok Masih Masuk Bursa Cagub DKI, Mungkin Kah Maju Lagi?", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/16/09234471/ahok-masih-masuk-bursa-cagub-dki-mungkin-kah-maju-lagi?page=all#page2.
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Irfan Maullana
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved