Berita Nunukan Terkini

Sengketa Pilkada Nunukan Masuk Sidang Dismissal MK,Penetapan Bupati Terpilih 5 Hari Pasca Putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan dismissal terhadap sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Nunukan

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Sumarsono
tribunkaltara.com
Debat publik Pilkada serentak 2020 oleh pasangan nomor urut 01 Asmin Laura-Hanafiah dan pasangan nomor urut 02 Dani Iskandar-Muhammad Nasir, pada 22 November 2020 lalu. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus felis. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan dismissal terhadap sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Nunukan pada Rabu (17/02/2021) pukul 16.00 WIB di Jakarta.

Sidang pembacaan putusan dismissal akan berlangsung secara virtual disiarkan dari Ruang Sidang 1 Lantai 2 Gedung MK, Jakarta.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan Rahman mengatakan, pihaknya telah menerima undangan sidang pembacaan putusan dismissal dari MK yang bakal digelar secara virtual Rabu  (17/02) besok, sore.

Baca juga: MK Putuskan Dismissal Sengketa Pilkada Nunukan, Sidang tak Lanjut, Bupati Terpilih Segera Dilantik

Baca juga: Sidang Kedua Sengketa Pilkada Nunukan Bakal Digelar 5 Februari di MK, Berikut 6 Petitum Danni-Nasir

Baca juga: Sidang Kedua Sengketa Pilkada Nunukan Bakal Digelar 5 Februari di MK, Berikut 6 Petitum Danni-Nasir

"Kami sudah terima undangan dari MK untuk hadiri sidang pembacaan putusan Rabu besok sore secara virtual," kata Rahman kepada TribunKaltara.com, Selasa (16/02/2021).

Kendati begitu, Rahman tak banyak komentar saat dimintai tanggapan perihal sidang pembacaan putusan dismissal oleh MK Rabu esok.

Sidang sengketa Pilkada Kabupaten Nunukan 2020 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/01/2021), lalu. (Tangkapan layar di chanel YouTube Mahkamah Konstitusi RI).
Sidang sengketa Pilkada Kabupaten Nunukan 2020 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/01/2021), lalu. (Tangkapan layar di chanel YouTube Mahkamah Konstitusi RI). (Tangkapan layar di chanel YouTube Mahkamah Konstitusi RI)

"Saya belum bisa komentar banyak soal itu, kita lihat nanti besok hasil sidangnya seperti apa," ucap Rahman.

Meskipun demikian, Rahman menyatakan, sesuai ketentuan, lima hari pasca putusan dismissal oleh MK akan dilakukan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh KPU Kabupaten Nunukan.

Baca juga: Risma Belum Cukup Jadi Penantang Anies Baswedan di Pilgub DKI, Ahok Bisa Turun Gunung

"Intinya itu, lima hari setelah putusan dismissal, kami akan menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan terpilih 2020. Siapa yang akan ditetapkan, besok kita tunggu putusan MK saja," ujarnya.

Rahman menjelaskan, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan periode 2020-2024 akan dihelat pada 1 Juni 2201 mendatang.

"Kalau penetapan Bupati terpilih itu lima hari setelah putusan dismissal MK. Sementara pelantikan nanti tanggal 1 Juni, karena jabatan Bupati Nunukan periode sebelumnya masih ada sampai Juni nanti," tuturnya.

Baca juga: Zainal Paliwang Mulai Jabat Gubernur, Subsidi Ongkos Angkut Jadi Atensi Disperindagkop Kaltara

Baca juga: Yansen Jadi Wagub Kaltara, Topan Amrullah Jabat Plt Bupati Malinau, Janji Fokus Rampungkan Program

Hal serupa disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Nunukan Divisi Hukum dan Pengawasan, Dedi.

"Maksud dari putusan dismissal itu adalah penolakan permohonan pemohon. Tapi soal agenda sidang pembacaan putusan oleh MK besok kita tunggu saja seperti apa hasilnya.

Untuk penetapan Bupati terpilih lima hari setelah ada putusan dari MK," ungkapnya Dedi melalui telepon seluler.

Pada sidang eksepsi sebelumnya, KPU Kabupaten Nunukan melalui kuasa hukumnya menanggapi permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Dani Iskandar-Muhammad Nasir (Pemohon).

Pada intinya menyatakan dugaan pelanggaran administratif yang didalilkan Pemohon seharusnya diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Nunukan, bukan kewenangan MK untuk memutus serta mengadilinya.

Tak hanya itu, KPU Nunukan menyebutkan permohonan Pemohon tidak memenuhi persyaratan ambang batas suara 2 persen dalam pengajuan PHP.

Terakhir, KPU menilai permohonan bersifat obscuur libel atau kabur karena rumusan antara posita dan petitum yang dirumuskan oleh Pemohon.

Sekadar diketahui, hasil rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU dari 21 kecamatan di Kabupaten Nunukan, pasangan Asmin Laura-Hanafiah nomor urut 1unggul 48.019 suara.

Sementara, pasangan nomor urut 2 Dani Iskandar-Muhammad Nasir memperoleh 45.359 suara. Sehingga perolehan suara sah antara Pemohon dengan Pihak Terkait berselisih 2.660 suara.

Dari hitungan, 2 persen kali suara sah, yakni 93.378  adalah 1.867,56 suara. Dengan kata lain, perbedaan perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen sebagai syarat untuk mengajukan permohonan ke MK tidak lebih dari 1.867  suara.

Jumlah suara sah pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu 93.378, sementara jumlah suara tidak sah 2.587, sehingga total suara sah dan tidak sah sebanyak 95.965.

Baca juga: Janda Muda Cianjur Lahirkan Bayi Tanpa Merasa Hamil, Anak Buah Listyo Sigit Ngaku Temukan Petunjuk

Jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak 2020 yakni 117.763. Sedangkan yang menggunakan hak pilih dalam DPT itu 91.268 pemilih.

Untuk jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) yang menggunakan hak pilih sebesar 1.094 pemilih.

Sedangkan, jumlah pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) yakni 3.603 pemilih.

Jumlah TPS di Kabupaten Nunukan pada Pilkada serentak 2020 sebanyak 541 yang tersebar di 21 kecamatan dan 240 desa/ kelurahan. (*)

Penulis: Febrianus Felis/ Editor: Sumarsono

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved