Berita Nunukan Terkini
Mahkamah Konstitusi Putuskan Gugatan Dani - Nasir tak Diterima, Ketua KPU Nunukan: Sempat Deg-degan
Mahkamah Konstitusi putuskan gugatan Dani - Nasir tak diterima, Ketua KPU Nunukan: Sempat deg-degan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Mahkamah Konstitusi putuskan gugatan Dani - Nasir tak diterima, Ketua KPU Nunukan: Sempat deg-degan.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan hasil Pilkada Nunukan 2020 tidak dapat diterima, Rabu (17/02/2021), pukul 18.16 Wita.
Ketua KPU Nunukan, Rahman mengatakan, pihaknya segera menggelar rapat pleno untuk menetapkan Asmin Laura-Hanafiah sebagai Bupati-Wakil Bupati Nunukan terpilih periode 2020-2024.
Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Malinau, Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Jhonny - Muhrim
Baca juga: Kuasa Hukum Jhonny-Muhrim Bacakan Permohonan, Ini Substansi Gugatan Diajukan ke Mahkamah Konstitusi
Baca juga: KPU Nunukan Siap Hadapi Gugatan Pasangan Danni-Nasir di MK, Didampingi Kuasa Hukum Asal Balikpapan
Kendati begitu, pihaknya masih harus menunggu salinan putusan dari MK.
"Kami masih menunggu salinan putusan dari MK. Setelah itu kami akan melakukan rapat pleno penetapan Bupati Nunukan terpilih. Paling lama lima hari setelah putusan MK hari ini. Rencana tanggal 20 Februari rapat pleno penetapan. Lokasinya masih dicari yang mana cocok untuk digunakan rapat pleno," kata Rahman kepada TribunKaltara.com, melalui telepon seluler, pukul 20.30 Wita.
Sementara itu, mengenai pelantikan Bupati terpilih 2020, kata Rahman bakal dihelat pada Juni mendatang.
"Pelantikan Bupati terpilih 1 Juni sesuai berakhirnya masa jabatan Bupati periode sebelumnya. Kalaupun dilakukan pelantikan lebih dulu kami belum tau," ucapnya.
Rahman akui, dirinya sempat deg-degan menunggu hasil putusan MK sore tadi, pasalnya jadwal sidang sengketa Pilkada Nunukan 2020 berada pada hari terakhir sidang pengucapan dan ketetapan MK.
Tak hanya itu, sejak KPU Nunukan berstatus Termohon di MK, persiapan yang dilakukan Rahman dan 4 komisioner lainnya cukup menguras energi. Hingga tak cukup waktu untuk istirahat.
"Jujur aja, kami sempat deg-degan karena jadwal sidang sengketa Pilkada Nunukan berada di hari terkahir. Paling tidak satu tahapan yang menurut kami menguras banyak energi sudah selesai. Kendati punya kuasa hukum tapi harus persiapkan segala sesuatunya. Pelajaran yang kami dapatkan hari ini adalah kami melaksanakan tugas kami sesuai ketentuan. Namun masih banyak tahapan yang harus dievaluasi," ujarnya.
Ia menilai tahapan yang tempuh oleh Pasangan Dani-Nasir dengan mengajukan permohonan ke MK sudah tepat secara konstitusional.
Rahman berharap, semua pihak dapat menerima apa yang menjadi keputusan MK.
Baca juga: Pasangan Irianto Lambrie - Irwan Sabri Ajukan Gugatan ke PTUN, Begini Sikap KPU dan Bawaslu Kaltara
Baca juga: Tak Ada Gugatan di MK, KPU Tetapkan Syarwani-Ingkong Ala Sebagai Bupati dan Wabup Bulungan Terpilih
Baca juga: TERKUAK Crazy Rich Surabaya Menangi Kasus 1,1 Ton Emas dari PT Antam, Gugatan Sejak Oktober 2019
"Ini putusan final dan mengikat. Kami berharap putusan MK ini diterima dengan baik. Saya akui mekanisme yang ditempuh pasangan Pak Dani-Nasir sudah tepat," ungkapnya.
Diakhir penyampainnya, Rahman ungkapkan apresiasi terhadap 4 komisioner lainnya yang sudah bekerja keras hingga mampu membalikkan gugatan Pemohon yang dituduhkan terhadap lembaga KPU Nunukan.
"Saya secara kelembagaan berikan apresiasi kepada para komisioner KPU Nunukan. Mereka secara bahu membahu siapkan segala sesuatunya. Kami akhirnya bisa buktikan apa yang disangkakan tidak terbukti di persidangan MK," tuturnya.
Penulis: Febrianus Felis
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official