Pilkada Nunukan

KPU Nunukan Siap Hadapi Gugatan Pasangan Danni-Nasir di MK, Didampingi Kuasa Hukum Asal Balikpapan

Mahkamah Konstitusi (MK) telah merilis jadwal sidang perdana untuk sengketa Pilkada Nunukan 2020.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/FELIS
Komisioner KPU Nunukan, Divisi Hukum dan Pengawasan, Dedi. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus felis. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Mahkamah Konstitusi (MK) telah merilis jadwal sidang perdana untuk sengketa Pilkada Nunukan 2020.

Dikutip dari laman resmi MK di mkri.id, sidang dengan nomor register perkara 49/PHP.BUP-XIX/2021, bakal digelar di Jakarta pada Kamis, (28/01/2021), pukul 13.30 WIB.

Diberitakan sebelumnya, gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon (Paslon) Danni Iskandar-Muhammad Nasir (Damai) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan pada 18 Desember 2020, berisi dua poin posita.

Baca juga: 21 Vaksinator di Nunukan Selesai Ikuti Pelatihan, Dinkes: Setiap Puskesmas Utus 6 Tenaga Kesehatan

Baca juga: Harga Telur Ayam di Kabupaten Nunukan Kaltara Naik jadi Rp 55 Ribu Per Piring, Ini Penyebabnya

Baca juga: AKBP Syaiful Anwar Beber 236 Personel Polri dan 1082 Linmas Kawal 541 TPS di Kabupaten Nunukan

Paslon bertagline Damai itu menolak penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan oleh KPU Nunukan pada 16 Desember 2020 lalu.

Sebagai pemohon, Danni Iskandar-Muhammad Nasir menduga selisih perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU Nunukan disebabkan beberapa faktor, yakni adanya money politic dan dugaan pemilih siluman.

Tidak hanya itu, pemohon bahkan menduga Formulir C hasil KWK tidak sesuai antara jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah pengguna hak pilih.

Komisioner KPU Nunukan, Divisi Hukum dan Pengawasan, Dedi mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang akan dibawah ke 'meja hijau' pada Kamis mendatang.

"Kamis depan sidang sengketa Pilkada Nunukan akan digelar di MK. Jadi tersisa 5 hari lagi. Kami sudah siap seratus persen," kata Dedi kepada TribunKaltara.com, Sabtu (23/01/2021), pukul 09.00 Wita.

Alat bukti berupa Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) sudah dipersiapkan KPU Nunukan sejak 19 Januari lalu dengan membuka 351 kotak suara, disaksikan oleh Bawaslu Nunukan termasuk Polres Nunukan.

Pasangan calon bupati-wakil bupati di Pilkada Nunukan 2020, Asmin Laura-Hanafiah dan Dani Iskandar-Muhammad Nasir. (TribunKaltara.com / Febrianus Felis)
Pasangan calon bupati-wakil bupati di Pilkada Nunukan 2020, Asmin Laura-Hanafiah dan Dani Iskandar-Muhammad Nasir. (TribunKaltara.com / Febrianus Felis) (TribunKaltara.com / Febrianus Felis)

"Sesuai materi gugatan pemohon, ada 249 TPS di Nunukan yang tidak memiliki daftar hadir. Tapi kami sudah hitung ada 351 TPS, namun untuk berapa jumlah DPTb yang dibawah ke sidang nanti belum sempat dihitung," ucapnya.

Perihal money politic, Dedi mengaku pihaknya sudah menerima materi dari Pemerintah Daerah (Pemda) Nunukan.

"Materi dari Pemda soal money politic sudah kami peroleh. Untuk sidang perdana nanti, baru tahapan pemeriksaan materi gugatan," tuturnya.

Kendati begitu, Dedi katakan undangan sidang sengketa Pilkada Nunukan 2020 dari MK hanya untuk 2 orang saja.

"Undangan dari MK hanya untuk 2 orang saja yang bisa hadir dalam persidangan. Nanti ada kuasa hukum dan 1 komisioner KPU, kemungkinan ketua yang hadiri," ujar Dedi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved