Pilkada Nunukan
KPU Nunukan Siap Hadapi Gugatan Pasangan Danni-Nasir di MK, Didampingi Kuasa Hukum Asal Balikpapan
Mahkamah Konstitusi (MK) telah merilis jadwal sidang perdana untuk sengketa Pilkada Nunukan 2020.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
"Kuasa hukum dari Balikpapan. Soal jumlah kami belum tentukan," ungkap Dedi sembari menyudahi obrolan.
Sekadar diketahui, hasil rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU dari 21 kecamatan di Kabupaten Nunukan, pasangan Asmin Laura-Hanafiah (Amanah) nomor urut 1,unggul 48.019 suara.
Sementara itu, pasangan nomor urut 2, Danni Iskandar-Muhammad Nasir peroleh 45.359 suara.
Diketahui, jumlah suara sah pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu sebanyak 93.378, sementara jumlah suara tidak sah 2.587. Sehingga total suara sah dan tidak sah sebanyak 95.965.
Jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak 2020 yakni sebesar 117.763. Sedangkan yang menggunakan hak pilih dalam DPT itu 91.268 pemilih.
Baca juga: Kawanan Anjing Liar Resahkan Warga Sei Bilal Kabupaten Nunukan, Korban Patah Tulang Hingga Meninggal
Baca juga: Kabupaten Nunukan Zero Covid-19, 4 Sekolah Akan Dibuka Belajar Tatap Muka, Ini Syaratnya
Baca juga: Kabupaten Tana Tidung Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-21 Kabupaten Nunukan, Gigih Membangun Daerah
Untuk jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) yang menggunakan hak pilih sebesar 1.094 pemilih.
Sedangkan, jumlah pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) yakni 3.603 pemilih.
Jumlah TPS di Kabupaten Nunukan pada Pilkada serentak 2020 sebanyak 541 yang tersebar di 21 kecamatan dan 240 desa/ kelurahan.
(*)
( TribunKaltara.com / Felis )
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official