Berita Nunukan Terkini
Sidang Sengketa Pilkada Nunukan, Hakim MK Putuskan Menolak Petitum Dani Iskandar - Muhammad Nasir
Sidang sengketa Pilkada Nunukan, Hakim Mahkamah Konstitusi putuskan menolak petitum Dani Iskandar - Muhammad Nasir.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Sidang sengketa Pilkada Nunukan, Hakim Mahkamah Konstitusi putuskan menolak petitum Dani Iskandar - Muhammad Nasir.
Tok! begitulah bunyi palu Hakim Ketua Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman mengakhiri kekisruhan politik Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (17/02/2021), pukul 18.16 Wita.
Sengketa Pilkada Nunukan 2020 di MK berakhir hari ini, pasalnya permohonan dengan nomor perkara 49/PHP.BUP-XIX/2021 yang ajukan oleh Pemohon pada Jumat (18/12/2020) pukul 21.29 WIB tak dapat diterima oleh MK.
Baca juga: 8 WNI Ditahan Polis Malaysia Akhirnya Dipulangkan, Pemkab Nunukan Minta Pemerintah Pusat Lakukan Ini
Baca juga: Oknum ASN Nunukan Bawa Sabu dari Malaysia, Dibekuk Polisi di Pelabuhan, Ngaku Disuruh Suami di Lapas
Baca juga: Setahun Mengajar di Perbatasan RI-Malaysia, 6 Pengajar Pamit ke Pemkab Nunukan, Temui Asmin Laura
Dalam hal ini selaku Pemohon Dani Iskandar-Muhammad Nasir. Keduanya menggugat KPU Kabupaten Nunukan dengan dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Diketahui, kedudukan KPU Nunukan selaku Termohon. Adapun Pihak Terkait yaitu Pasangan Calon Bupati Nunukan Asmin Laura-Hanafiah. Sementara, Bawaslu Nunukan sebagai pihak pemberi keterangan.
Namun, dari pembuktian hukum dan fakta persidangan di MK, Hakim menilai permohonan yang diajukan oleh Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
"Pemohon dalam petitum memohon pembatalan keputusan KPU Kabupaten Nunukan nomor: 797/PL.02.6-Kpt/6503/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan tahun 2020, tanggal 16 Desember 2020, pukul 00.30 Wita. MK berwenang mengadili permohonan pemohon aquo. Oleh karena itu, eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Daniel Yusmic membacakan hasil ketetapan MK.
Tak hanya itu, Daniel Yusmic juga menyampaikan petitum Pemohon yang mengatakan Pihak Terkait telah melakukan politik uang untuk kepentingan politiknya saat Pilkada tidak beralasan menurut hukum.
Sebelumnya, Pemohon menduga pada saat penyelenggaraan Pilkada, Pihak Terkait melakukan money politic dengan memanfaatkan dana APBD Nunukan untuk diberikan kepada para Aparatur Sipil Negara.
Bahkan, Pemohon menduga Termohon dan jajarannya sengaja memasukkan pemilih tidak sah ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang sangat menguntungkan Pihak Terkait dan merugikan Pemohon.
"Setelah Mahkamah mendengar dalil pemohon dengan pertimbangan bukti dan fakta hukum yang terungkap dalam sidang MK, dalil Pemohon soal money politik tidak beralasan menurut hukum. Sementara, dalil Pemohon soal Termohon dan jajarannya sengaja memasukkan pemilih tidak sah dalam DPTb tidak sah menurut hukum," ucap Hakim Daniel Yusmic.
Selain itu, Daniel Yusmic dalam ketetapan MK menjelaskan, perolehan suara Pemohon adalah 45.359 suara. Sedangkan perolehan suara Terkait yaitu 48.019 suara. Selisih suara keduanya yakni 2.660 atau sama dengan 2,85%.
Sedangkan, sesuai Pasal 158 UU 10 tahun 2016, perbedaan perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen sebagai syarat untuk mengajukan permohonan ke MK.
"Perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Terkait adalah 48.019 suara-45.359 suara = 2.660 suara. Sehingga lebih dari 1.867 suara atau sama dengan 2,85%. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk melanjutkan perkara status aquo," ujarnya.
Setelah MK mendengar bantahan termohon, lalu keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu Nunukan. Termasuk memeriksa bukti para pihak bukti P1-P9.19, T1-T60, PT1- PT31B, PK1-PK48 dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.