Berita Nunukan Terkini
Sidang Sengketa Pilkada Nunukan, Hakim MK Putuskan Menolak Petitum Dani Iskandar - Muhammad Nasir
Sidang sengketa Pilkada Nunukan, Hakim Mahkamah Konstitusi putuskan menolak petitum Dani Iskandar - Muhammad Nasir.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
MK berpendapat dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Sehingga Hakim memutuskan sengketa Pilkada Nunukan 2020 dengan nomor perkara 49/PHP.BUP-XIX/2021 tidak dapat diterima
"Setelah melihat bukti dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, MK memutuskan sengketa Pilkada Nunukan 2020 dengan nomor perkara 49/PHP.BUP-XIX/2021 tidak dapat diterima," kata Daniel Yusmic sembari Anwar Usman mengetuk palu sidang satu kali.
Sekadar informasi, pasangan Asmin Laura-Hanafiah diusung partai Hanura (7 kursi), Gerindra (1 kursi), Nasdem (2 kursi), Golkar (2 kursi) PDIP (1 kursi), dan Perindo (1 kursi).
Termasuk dua partai pendukung (non kursi di parlemen) yakni PKB dan Partai Gelora Indonesia.
Sedangkan bapaslon lainnya, Dani-Nasir yang diusung partai Demokrat (5 kursi) PBB (1 kursi) PKS (4 kursi), dan PPP (1 kursi), serta partai pendukung non parlemen, PAN dan PKPI.
Diketahui, jumlah suara sah pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu sebanyak 93.378, sementara jumlah suara tidak sah 2.587. Sehingga total suara sah dan tidak sah sebanyak 95.965.
Jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak 2020 yakni sebesar 117.763. Sedangkan yang menggunakan hak pilih dalam DPT itu 91.268 pemilih.
Baca juga: Putusan Dismissal Sengketa Pilkada Nunukan, Ini Penjelasan Pakar Hukum Universitas Borneo Tarakan
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap 2 Dilaksanakan Hari Ini di Nunukan, Asmin Laura Sebut Biar Antibodi Utuh
Baca juga: Ayam Potong Asal Malaysia dan Berau Masuk ke Nunukan, Harga Jual Lebih Murah, Peternak Lokal Geram
Untuk jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) yang menggunakan hak pilih sebesar 1.094 pemilih.
Sedangkan, jumlah pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) yakni 3.603 pemilih.
Jumlah TPS di Kabupaten Nunukan pada Pilkada serentak 2020 sebanyak 541 yang tersebar di 21 kecamatan dan 240 desa/ kelurahan.
Penulis: Febrianus Felis
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official