Berita Tarakan Terkini
Putusan Dismissal Sengketa Pilkada Nunukan, Ini Penjelasan Pakar Hukum Universitas Borneo Tarakan
Sidang pembacaan putusan Dismissal sengketa Pilkada Nunukan, ini penjelasan Pakar Hukum Universitas Borneo Tarakan Yahya Ahmad Zain.
Penulis: Rismayanti | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Sidang pembacaan putusan Dismissal sengketa Pilkada Nunukan, ini penjelasan Pakar Hukum Universitas Borneo Tarakan Yahya Ahmad Zain .
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan Dismissal terhadap sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Nunukan, Rabu (17/2/2021).
Sidang pembacaan putusan Dismissal itu direncanakan akan digelar pada pukul 16.00 WIB di Jakarta.
Tentu masyarakat awam bertanya-tanya, apa itu putusan Dismissal?
Berkenaan itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan (FH UBT) Yahya Ahmad Zain menjelaskan, putusan Dismissal disebut juga sebagai putusan sela.
Baca juga: Sengketa Pilkada Nunukan Masuk Sidang Dismissal MK,Penetapan Bupati Terpilih 5 Hari Pasca Putusan MK
Putusan sela ini berkaitan dengan persoalan-persoalan formal, yang apabila gugatan tersebut memenuhi syarat formil, maka akan ada sidang lanjutan.
"Kalau tidak dipenuhinya syarat formal itu, maka distop," ujar Yahya Ahmad Zain kepada TribunKaltara.com melalui sambungan telepon, Selasa (16/2/21) malam.
Sidang Dismissal inilah yang nantinya akan menentukan perkara tersebut dilanjutkan atau tidak.
"Kalau perkaranya tidak dilanjut, biasanya Hakim MK itu, putusannya terkait dengan ketentuan formil tidak dipenuhi. Misalnya batas waktunya lewat atau tidak memiliki legal standing," jelasnya.
Zain mengatakan, konteks dari pada putusan dismissal dalam perkara ini lebih kepada hasil penelitian dari gugatan sengketa Pilkada tersebut.
Kembali ia tegaskan, putusan Dismissal itu sangat terkait dengan dipastikannya suatu perkara diterima atau tidak diterima.
"Seperti yang saya bilang tadi, kalau dia dilanjutkan maka itu akan masuk ke persidangan materi gugatan," terangnya.
Sementara itu menurutnya, apapun putusannya, putusan Dismissal nantinya akan memastikan suatu perkara perselisihan hasil Pilkada dilankutkan atau tidak ke persidangan pemeriksaan materi gugatan.
"Semua pihak harus bisa legowo, karena mekanisme hukum di MK tentu saja akan ada yang menang dan kalah," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/moderator-debat-kandidat-gubernur-kaltara-dr-yahya-ahmad-zein-251020.jpg)