Berita Nunukan Terkini

Sidang Sengketa Pilkada Nunukan, Hakim MK Putuskan Menolak Petitum Dani Iskandar - Muhammad Nasir

Sidang sengketa Pilkada Nunukan, Hakim Mahkamah Konstitusi putuskan menolak petitum Dani Iskandar - Muhammad Nasir.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis
Ilustrasi - Pasangan calon nomor urut 1, Asmin Laura-Hanafiah dan Pasangan calon nomor urut 2, Dani Iskandar-Muhammad Nasir, saat debat publik Pilbup Nunukan belum lama ini (TribunKaltara.com / Febrianus Felis) 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Sidang sengketa Pilkada Nunukan, Hakim Mahkamah Konstitusi putuskan menolak petitum Dani Iskandar - Muhammad Nasir.

Tok! begitulah bunyi palu Hakim Ketua Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman mengakhiri kekisruhan politik Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (17/02/2021), pukul 18.16 Wita.

Sengketa Pilkada Nunukan 2020 di MK berakhir hari ini, pasalnya permohonan dengan nomor perkara 49/PHP.BUP-XIX/2021 yang ajukan oleh Pemohon pada Jumat (18/12/2020) pukul 21.29 WIB tak dapat diterima oleh MK.

Baca juga: 8 WNI Ditahan Polis Malaysia Akhirnya Dipulangkan, Pemkab Nunukan Minta Pemerintah Pusat Lakukan Ini

Baca juga: Oknum ASN Nunukan Bawa Sabu dari Malaysia, Dibekuk Polisi di Pelabuhan, Ngaku Disuruh Suami di Lapas

Baca juga: Setahun Mengajar di Perbatasan RI-Malaysia, 6 Pengajar Pamit ke Pemkab Nunukan, Temui Asmin Laura

Dalam hal ini selaku Pemohon Dani Iskandar-Muhammad Nasir. Keduanya menggugat KPU Kabupaten Nunukan dengan dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Diketahui, kedudukan KPU Nunukan selaku Termohon. Adapun Pihak Terkait yaitu Pasangan Calon Bupati Nunukan Asmin Laura-Hanafiah. Sementara, Bawaslu Nunukan sebagai pihak pemberi keterangan.

Namun, dari pembuktian hukum dan fakta persidangan di MK, Hakim menilai permohonan yang diajukan oleh Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

"Pemohon dalam petitum memohon pembatalan keputusan KPU Kabupaten Nunukan nomor: 797/PL.02.6-Kpt/6503/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan tahun 2020, tanggal 16 Desember 2020, pukul 00.30 Wita. MK berwenang mengadili permohonan pemohon aquo. Oleh karena itu, eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Daniel Yusmic membacakan hasil ketetapan MK.

Tak hanya itu, Daniel Yusmic juga menyampaikan petitum Pemohon yang mengatakan Pihak Terkait telah melakukan politik uang untuk kepentingan politiknya saat Pilkada tidak beralasan menurut hukum.

Sebelumnya, Pemohon menduga pada saat penyelenggaraan Pilkada, Pihak Terkait melakukan money politic dengan memanfaatkan dana APBD Nunukan untuk diberikan kepada para Aparatur Sipil Negara.

Bahkan, Pemohon menduga Termohon dan jajarannya sengaja memasukkan pemilih tidak sah ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang sangat menguntungkan Pihak Terkait dan merugikan Pemohon.

"Setelah Mahkamah mendengar dalil pemohon dengan pertimbangan bukti dan fakta hukum yang terungkap dalam sidang MK, dalil Pemohon soal money politik tidak beralasan menurut hukum. Sementara, dalil Pemohon soal Termohon dan jajarannya sengaja memasukkan pemilih tidak sah dalam DPTb tidak sah menurut hukum," ucap Hakim Daniel Yusmic.

Selain itu, Daniel Yusmic dalam ketetapan MK menjelaskan, perolehan suara Pemohon adalah 45.359 suara. Sedangkan perolehan suara Terkait yaitu 48.019 suara. Selisih suara keduanya yakni 2.660 atau sama dengan 2,85%.

Sedangkan, sesuai Pasal 158 UU 10 tahun 2016, perbedaan perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen sebagai syarat untuk mengajukan permohonan ke MK.

"Perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Terkait adalah 48.019 suara-45.359 suara = 2.660 suara. Sehingga lebih dari 1.867 suara atau sama dengan 2,85%. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk melanjutkan perkara status aquo," ujarnya.

Setelah MK mendengar bantahan termohon, lalu keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu Nunukan. Termasuk memeriksa bukti para pihak bukti P1-P9.19, T1-T60, PT1- PT31B, PK1-PK48 dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

MK berpendapat dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Sehingga Hakim memutuskan sengketa Pilkada Nunukan 2020 dengan nomor perkara 49/PHP.BUP-XIX/2021 tidak dapat diterima

"Setelah melihat bukti dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, MK memutuskan sengketa Pilkada Nunukan 2020 dengan nomor perkara 49/PHP.BUP-XIX/2021 tidak dapat diterima," kata Daniel Yusmic sembari Anwar Usman mengetuk palu sidang satu kali.

Sekadar informasi, pasangan Asmin Laura-Hanafiah diusung partai Hanura (7 kursi), Gerindra (1 kursi), Nasdem (2 kursi), Golkar (2 kursi) PDIP (1 kursi), dan Perindo (1 kursi).

Termasuk dua partai pendukung (non kursi di parlemen) yakni PKB dan Partai Gelora Indonesia.

Sedangkan bapaslon lainnya, Dani-Nasir yang diusung partai Demokrat (5 kursi) PBB (1 kursi) PKS (4 kursi), dan PPP (1 kursi), serta partai pendukung non parlemen, PAN dan PKPI.

Diketahui, jumlah suara sah pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu sebanyak 93.378, sementara jumlah suara tidak sah 2.587. Sehingga total suara sah dan tidak sah sebanyak 95.965.

Jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak 2020 yakni sebesar 117.763. Sedangkan yang menggunakan hak pilih dalam DPT itu 91.268 pemilih.

Baca juga: Putusan Dismissal Sengketa Pilkada Nunukan, Ini Penjelasan Pakar Hukum Universitas Borneo Tarakan

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap 2 Dilaksanakan Hari Ini di Nunukan, Asmin Laura Sebut Biar Antibodi Utuh

Baca juga: Ayam Potong Asal Malaysia dan Berau Masuk ke Nunukan, Harga Jual Lebih Murah, Peternak Lokal Geram

Untuk jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) yang menggunakan hak pilih sebesar 1.094 pemilih.

Sedangkan, jumlah pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) yakni 3.603 pemilih.

Jumlah TPS di Kabupaten Nunukan pada Pilkada serentak 2020 sebanyak 541 yang tersebar di 21 kecamatan dan 240 desa/ kelurahan.

Penulis: Febrianus Felis

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved