Berita Tarakan Terkini
8 Tanaman Hias Raib Dicuri Dalam Semalam, Seorang Warga Tarakan Alami Kerugian Jutaan Rupiah
8 tanaman hias raib dicuri maling dalam semalam, seorang wWarga Tarakan alami kerugian jutaan rupiah.
Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – 8 tanaman hias raib dicuri maling dalam semalam, seorang wWarga Tarakan alami kerugian jutaan rupiah.
Tingginya harga tanaman hias membuat pelaku pencurian di Tarakan nekat mencuri bunga.
Nurhikmah yang merupakan korban pencurian mengaku kehilangan bunganya sebanyak 8 batang.
Baca juga: Perlu Dirancang Kembali, Wali Kota Tarakan dr Khairul Tekankan RPJMD Harus Sesuai Kondisi Terkini
Baca juga: Peringatan Dini BMKG di 33 Kota Besar, Sejumlah Wilayah Bakal Diguyur Hujan, Tarakan Cerah Berawan
Baca juga: Tiba di Tarakan, Gubernur Kaltara Zainal Paliwang Singgung Aset Daerah hingga Penanganan Covid-19
Warga Kelurahan Mamburungan itu mengatakan, salah satu bunga bahkan disuri beserta potnya.
"8 bunga saya dicuri, ada bunga saya itu dengan pot-potnya lah dicuri. Kalau rak bagiab bawah ndak ada yang dicuri, cuma rak tengah sama atas saja," ujarnya, Kamis (18/2/21)
Atas kehilangan 8 bunganya itu, dia mengaku alami kerugian jutaan rupiah.
Adapun bunga yang dicuri yaitu Red Sumatra beserta induk dan anakannya, 4 Suksom Jaipong, 1 Red Anjamani, dan 2 Pink Anjamani.
"Red sumatra berkisar Rp 1 juta, Suksom Jaipong Rp 800 ribu 4 pot itu. Kalau Red Anjamani Rp 350 ribu, Pink Anjamani juga Rp 350 ribu," ungkapnya.
Dia sampaikan bunga-bunga tersebut telah dirawatnya hampir 8 bulan lamanya sebelum akhirnya dicuri orang.
Raibnya bunga-bungai tersebut, ia ketahui saat orangtuanya hendak pergi Salat Subuh di Masjid.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi melalui Kanit Resum Aiptu Arief Rifai Safei mengatakan pihaknya belum menerima laporan kehilangan tanaman hias.
Baca juga: Putusan Dismissal Sengketa Pilkada Nunukan, Ini Penjelasan Pakar Hukum Universitas Borneo Tarakan
Baca juga: Soal Buka Jalur Ekspor Impor Hasil Perikanan di Tarakan, Ketua Kadin Sebut Akan Untungkan Daerah
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama Tenaga Kesehatan di Tarakan, Jubir Sebut Sudah Capai 82 Persen
Dia menyampaikan perkara pencurian tanaman hias ini memang cukup sulit untuk membuktikannya.
Meski begitu, pihaknya tentu harus menerima laporan pencurian. Jika kerugian yang dialami korban capai Rp 2,5 juta, dia sampaikan pelaku dapat dikenakan tindak pidana.
“Kalau harga tanaman siapa yang menentukan, kecuali ada nota pembelian misalnya. Kalau kerugian korban di bawah Rp 2,5 juta, pelaku hanya bisa dikenakan tindak pidana ringan,” tuturnya.
Penulis: Risnawati
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official