Berita Tarakan Terkini

Keluarga Minta Rekam Medis ke RSUD Tarakan, dr Andi Rizal Ungkap Alasan Rumah Sakit tak Serahkan

Keluarga minta rekam medis ke RSUD Tarakan, dr Andi Rizal ungkap alasan rumah sakit tak serahkan rekam medis pasien Covid-19 meninggal dunia.

Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
IST
Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Tarakan, dr Andi Rizal saat ditemui di Polres Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Keluarga minta rekam medis ke RSUD Tarakan, dr Andi Rizal ungkap alasan rumah sakit tak serahkan rekam medis pasien Covid-19 meninggal dunia.

Keluarga minta rekam medis ke RSUD Tarakan, dr Andi Rizal ungkap alasan rumah sakit tak serahkan rekam medis pasien Covid-19 meninggal dunia.

Perihal permintaan pelapor Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan, Mukhlis mengenai rekam medis milik Ibunya, ditanggapi langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Tarakan, dr Andi Rizal.

Baca juga: UPDATE Tambah 6, Positif Covid-19 Malinau Genap 700, Klaster Perusahaan Tambang Berkurang 31 Kasus

Baca juga: Cara Penggunaan Masker yang Benar Menurut Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito

Baca juga: UPDATE Tambah 3, Kasus Covid-19 Nunukan jadi 1.026, 1 Import dari DKI Jakarta & 2 Transmisi Lokal

Dia menjelaskan, pihaknya tidak sepakat untuk menyerahkan dokumen rekam medis milik pasien Megawati yang merupakan Ibu Kandung dari Mukhlis.

Meski begitu, pihak RSUD Tarakan nantinya hanya akan menjelaskan resume medis dan penjelasan dari dokter yang menangani pasien tersebut.

"Insya Allah besok (20/2) jam 10.00 Wita kami akan menjelaskkan resume medisnya. Insya Allah besok dokter yang hadir ada dr Melinda dan dr Diana," ujarnya, Jumat (19/2/2021) sore.

Mengenai alasan tidak diberikannya dokumen rekam medis itu, dia sampaikan bahwa hal tersebut telah diatur dalam perundang-undangan.

Hanya saja dirinya tidak mengetahui pasti terkait aturan rekam medis tersebut.

Baca juga: Dipesan Jokowi, Gubernur Kaltara Zainal Paliwang Akan Buka Posko Pengawasan Covid-19 di Perbatasan

Baca juga: Tiba di Tarakan, Gubernur Kaltara Zainal Paliwang Singgung Aset Daerah hingga Penanganan Covid-19

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap 2 Dilaksanakan Hari Ini di Nunukan, Asmin Laura Sebut Biar Antibodi Utuh

"Iya ada aturannya, tapi aturan pastinya maaf saya kurang paham karena kami sebagai manajemen untuk mendampingi Kepala Instalasi rekam medisnya," tuturnya.

Terkait rekam medis, telah diatur dalam Pasal 46 dan 47 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Selain itu, mengenai kepemilikan, dan tanggung jawab rekam medis diatur lebih khusus dalam pasal 12 Permenkes Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.

Penulis: Risnawati

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved