Berita Tarakan Terkini
Keluarga Minta Rekam Medis ke RSUD Tarakan, dr Andi Rizal Ungkap Alasan Rumah Sakit tak Serahkan
Keluarga minta rekam medis ke RSUD Tarakan, dr Andi Rizal ungkap alasan rumah sakit tak serahkan rekam medis pasien Covid-19 meninggal dunia.
Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Keluarga minta rekam medis ke RSUD Tarakan, dr Andi Rizal ungkap alasan rumah sakit tak serahkan rekam medis pasien Covid-19 meninggal dunia.
Keluarga minta rekam medis ke RSUD Tarakan, dr Andi Rizal ungkap alasan rumah sakit tak serahkan rekam medis pasien Covid-19 meninggal dunia.
Perihal permintaan pelapor Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan, Mukhlis mengenai rekam medis milik Ibunya, ditanggapi langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Tarakan, dr Andi Rizal.
Baca juga: UPDATE Tambah 6, Positif Covid-19 Malinau Genap 700, Klaster Perusahaan Tambang Berkurang 31 Kasus
Baca juga: Cara Penggunaan Masker yang Benar Menurut Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito
Baca juga: UPDATE Tambah 3, Kasus Covid-19 Nunukan jadi 1.026, 1 Import dari DKI Jakarta & 2 Transmisi Lokal
Dia menjelaskan, pihaknya tidak sepakat untuk menyerahkan dokumen rekam medis milik pasien Megawati yang merupakan Ibu Kandung dari Mukhlis.
Meski begitu, pihak RSUD Tarakan nantinya hanya akan menjelaskan resume medis dan penjelasan dari dokter yang menangani pasien tersebut.
"Insya Allah besok (20/2) jam 10.00 Wita kami akan menjelaskkan resume medisnya. Insya Allah besok dokter yang hadir ada dr Melinda dan dr Diana," ujarnya, Jumat (19/2/2021) sore.
Mengenai alasan tidak diberikannya dokumen rekam medis itu, dia sampaikan bahwa hal tersebut telah diatur dalam perundang-undangan.
Hanya saja dirinya tidak mengetahui pasti terkait aturan rekam medis tersebut.
Baca juga: Dipesan Jokowi, Gubernur Kaltara Zainal Paliwang Akan Buka Posko Pengawasan Covid-19 di Perbatasan
Baca juga: Tiba di Tarakan, Gubernur Kaltara Zainal Paliwang Singgung Aset Daerah hingga Penanganan Covid-19
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap 2 Dilaksanakan Hari Ini di Nunukan, Asmin Laura Sebut Biar Antibodi Utuh
"Iya ada aturannya, tapi aturan pastinya maaf saya kurang paham karena kami sebagai manajemen untuk mendampingi Kepala Instalasi rekam medisnya," tuturnya.
Terkait rekam medis, telah diatur dalam Pasal 46 dan 47 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Selain itu, mengenai kepemilikan, dan tanggung jawab rekam medis diatur lebih khusus dalam pasal 12 Permenkes Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.
Penulis: Risnawati
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official