Berita Nunukan Terkini

Kisruh Lahan Belum Ada Titik Terang, DPRD Nunukan Janji Mediasi Masyarakat Adat dan Perusahaan Sawit

Kekisruhan lahan masyarakat adat Dayak Agabag dengan salah satu perusahaan sawit di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, masih menggantung

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/FELIS
Rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Nunukan bersama aliansi masyarakat adat Dayak Agabag Kabupaten Nunukan pada Kamis (11/02/2021) lalu. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus felis. 

Di akhir komentarnya, Krislina beberkan duduk persoalan masyarakat adat Dayak Agabag Kabupaten Nunukan grudug DPRD Nunukan sepekan lalu.

Dia menjelaskan, manajemen perusahaan melaporkan masyarakat adat yang memanen sawit di atas kawasan HGU perusahaan.

"Sehingga perusahaan melaporkan kepada Polisi atas dugaan pencurian. Perusahaan klaim bahwa kelapa sawit berada di atas kawasan HGU mereka," ungkapnya.

Lanjut Krislina, hal berbeda yang dijelaskan masyarakat adat. Mereka mengakui tanaman kelapa sawit berada di atas kawasan HGU perusahaan.

Kendati begitu, pasca sawit ditanam, mengenai pemeliharaan dan sebagainya dilakukan oleh masyarakat adat.

"Itu dasar mereka berani memanen sawit di situ. Itupun sudah berlangsung lama. Hanya saja baru terjadi pelaporan," imbuhnya.

Baca juga: BREAKING NEWS, Puluhan Polisi Siaga Jelang Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Terpilih

Baca juga: UPDATE Tambah 3, Kasus Covid-19 Nunukan jadi 1.026, 1 Import dari DKI Jakarta & 2 Transmisi Lokal

Baca juga: Danlanal Nunukan Letkol Laut Nonot Eko Febrianto Beber Alasan Speed Boat Sering Masuk Jalur Malaysia

Tak hanya itu, sikap kurangnya perhatian dari manajemen perusahaan kepada masyarakat adat, untuk melibatkan mereka bekerja di perusahaan, menjadikan mereka bak orang asing di tanah adat mereka sendiri.

"Tidak berjalan kemitraan yang sebagaimana yang ada dalam aturan Bupati. Perusahaan wajib membina dan melakukan kemitraan dengan masyarakat adat maupun masyarakat umum di sekitar perusahaan. Betul kawasan hutan itu ada izin HGU perusahaan, tapi tanah yang ada izin HGU itu adalah tanah adat masyarakat di situ. Itu yang kita mau dapatkan klarifikasi dari perusahaan," imbuhnya.

Dari informasi yang dihimpun dengan masyarakat adat, luas lahan mereka yang masuk dalam HGU PT KHL mulai dari 2 Ha, 3 Ha, 1,5 Ha, bahkan juga 5 Ha.

Hingga berita ini diturunkan, jurnalis TribunKaltara.com, masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan yang dimaksud.

(*)

Penulis: Febrianus felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved