Berita Nunukan Terkini
Perda Penerapan Prokes Mulai Berlaku di Nunukan, Berikut Sanksi bagi Pelanggar Aturan Selain Denda
Perda penerapan protokol kesehatan mulai berlaku di Nunukan, berikut sanksi bagi pelanggar aturan selain denda.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
Syaiful Anwar menjelaskan, target penjatuhan sanksi terhadap pelanggar Prokes Covid-19 bukanlah menjadi tolak ukur keberhasilan penanganan Covid-19.
"Sanksi yang ada dalam Perda bukan jadi tolak ukur keberhasilan penanganan Covid-19, yang penting warga Nunukan taat jalankan Prokes. Mudahan Perda ini bisa lebih efektif ke depannya," tuturnya.
Baca juga: Pengajar Muda Nunukan Sebut Toleransi Beragama di Pelosok Desa Perbatasan RI-Malaysia Sangat Tinggi
Baca juga: Kabur dari Malaysia Gegara Upah Tak Dibayar, BP2MI Nunukan Bakal Fasilitasi Kepulangan 4 WNI
Baca juga: Kisruh Lahan Belum Ada Titik Terang, DPRD Nunukan Janji Mediasi Masyarakat Adat dan Perusahaan Sawit
Syaiful Anwar menambahkan, pihaknya sudah diinstruksikan oleh Pemerintah melalui Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo.
Bahwa para Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai tenaga tracer harus membantu Dinas Kesehatan dalam menggencarkan testing dan tracing, agar bisa memetakan daerah yang berpotensi meningkatkan angka konfirmasi Covid-19 di Nunukan.
"Sembari menungg, mudahan pemerintah segera menyediakan vaksin. Paling tidak pertengahan tahun ini atau triwulan tiga semuanya sudah divaksinasi sesuai target. Mudahan target vaksinasi 181 juta jiwa dapat terealisasikan," ungkapnya.
Penulis: Febrianus felis
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official