Berita Nunukan Terkini

Perda Penerapan Prokes Mulai Berlaku di Nunukan, Berikut Sanksi bagi Pelanggar Aturan Selain Denda

Perda penerapan protokol kesehatan mulai berlaku di Nunukan, berikut sanksi bagi pelanggar aturan selain denda.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/FELIS
Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus felis. 

Syaiful Anwar menjelaskan, target penjatuhan sanksi terhadap pelanggar Prokes Covid-19 bukanlah menjadi tolak ukur keberhasilan penanganan Covid-19.

"Sanksi yang ada dalam Perda bukan jadi tolak ukur keberhasilan penanganan Covid-19, yang penting warga Nunukan taat jalankan Prokes. Mudahan Perda ini bisa lebih efektif ke depannya," tuturnya.

Baca juga: Pengajar Muda Nunukan Sebut Toleransi Beragama di Pelosok Desa Perbatasan RI-Malaysia Sangat Tinggi

Baca juga: Kabur dari Malaysia Gegara Upah Tak Dibayar, BP2MI Nunukan Bakal Fasilitasi Kepulangan 4 WNI

Baca juga: Kisruh Lahan Belum Ada Titik Terang, DPRD Nunukan Janji Mediasi Masyarakat Adat dan Perusahaan Sawit

Syaiful Anwar menambahkan, pihaknya sudah diinstruksikan oleh Pemerintah melalui Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo.

Bahwa para Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai tenaga tracer harus membantu Dinas Kesehatan dalam menggencarkan testing dan tracing, agar bisa memetakan daerah yang berpotensi meningkatkan angka konfirmasi Covid-19 di Nunukan.

"Sembari menungg, mudahan pemerintah segera menyediakan vaksin. Paling tidak pertengahan tahun ini atau triwulan tiga semuanya sudah divaksinasi sesuai target. Mudahan target vaksinasi 181 juta jiwa dapat terealisasikan," ungkapnya.

Penulis: Febrianus felis

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved