Berita Nunukan Terkini

Senasib dengan 2 Oknum Polisi, ASN Nunukan Terlibat Narkoba Segera Dinonaktifkan & Terancam Dipecat

Senasib dengan 2 oknum polisi, ASN Nunukan terlibat narkoba segera dinonaktifkan & terancam dipecat.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/FELIS
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan, Kaharuddin Tokkong. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus felis 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Senasib dengan 2 oknum polisi, ASN Nunukan terlibat narkoba segera dinonaktifkan & terancam dipecat.

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan bakal dinonaktifkan statusnya sebagai PNS, lantaran terlibat kasus peredaran Narkoba.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan, Kaharuddin Tokkong mengatakan ASN dalam menjalankan tugasnya terikat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Lembaga Pemasyarakatan Tarakan Bentuk Satuan Khusus, Tujuannya Berantas Peredaran Narkoba

Baca juga: Sumber Narkoba Kompol Yuni Purwanti Terungkap, Polda Jabar Beber Fakta Baru, Bantah Ada Pesta Sabu

Baca juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Janji Tindak Tegas Eks Kapolsek Astana Anyar Cs Ditangkap Kasus Narkoba

"Yang namanya ASN dalam menjalankan tugasnya terikat pada aturan hukum yang berlaku. Ada Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN ada PP nomor 53 tahun 2014 tentang Disiplin ASN. Semua bertujuan mengatur perilaku ASN," kata Kaharuddin Tokkong kepada TribunKaltara.com, melalui telepon seluler, Senin (22/02/2021), pukul 19.30 Wita.

Tersangka ASN itu bernama Dessy Risandi (32), berstatus PNS di Instansi Dinas Pendidikan Nunukan.

Ibu tiga anak itu, ditangkap di Pelabuhan Fery, Sei Jepun Nunukan, pada Kamis, 11 Februari lalu, akibat diketahui membawa 1 bal Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 46,41 gram dari Tawau, Malaysia.

Setelah melalui rangkaian pemeriksaan terhadap tersangka Dessy, didapati 2 oknum Polisi juga terlibat.

Mereka adalah anggota Polsek Lumbis inisial Brigadir EBP dan Briptu EWN.

Menurut Kaharuddin Tokkong, pihaknya akan segera melakukan sidang penonaktifan tersangka Dessy dari statusnya sebagai PNS.

"Rapat Hukdis untuk penonaktifan tersangka Dessy minggu ini. Kami sudah menerima surat penahanan tersangka dari Polres Nunukan. Kami sidangkan lebih dulu sembari menunggu surat keputusan dari Bupati Nunukan," ucapnya.

Dia mengaku, saat tersangka Dessy sudah dinonaktifkan sebagai PNS di lingkup Pemerintah Daerah Nunukan, maka yang bersangkutan akan menerima 50 persen dari gaji pokok.

Sementara itu, tersangka akan menerima Hukdis berat mulai penundaan kenaikan pangkat atau penurunan pangkat, selama tiga tahun hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) saat hakim sudah mengeluarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Misalnya dari pengadilan nanti diputuskan tersangka dipidana penjara di bawah 2 tahun, kami tidak bisa berhentikan. Namun akan diberikan Hukdis berat. Seperti penurunan pangkat atau penundaan kenaikan pangkat, selama tiga tahun. Kalau pidana penjara atas dua tahun maka akan dilakukan PTDH," ujarnya.

Kaharuddin Tokkong menjelaskan, kejadian yang melibatkan ASN dalam peredaran sabu bukan kali pertama terjadi di lingkup Pemerintah Daerah Nunukan.

"Kami di Pemda selalu sampaikan dalam rapat bersama ASN, jangan coba-coba bersentuhan dengan narkoba. Pengedar maupun pemakai sama-sama ada hukumannya. Kalau pengedar pasti di PTDH, karena di atas lima tahun. Bahkan sebelumnya Pemda kerjasama dengan BNN untuk lakukan test urine. Ada beberapa SKPD yang pegawainya terlibat memakai sabu, kita PTDH waktu itu. Tapi sekarang belum ada anggaran untuk tes urine lagi," ungkapnya.

Kini tersangka Dessy dan 2 oknum Polisi yang terlibat berada di dalam Rutan Polres Nunukan.

Baca juga: Profil Kapolsek Astana Anyar Fajar Hari Kuncoro Pengganti Yuni Tertangkap Polisi saat Pesta Narkoba

Baca juga: Jenguk Jennifer Jill Terjerat Narkoba di Penjara, Nikita Mirzani Bongkar Tabiat Istri Ajun Perwira

Baca juga: Anak Buah Kapolri Listyo Sigit Jawab Wacana Hukuman Mati Polisi Narkoba Kompol Yuni Purwanti Cs

Sekadar diketahui, barang bukti yang berhasil diamankan di Polres Nunukan saat menangkap tersangka Dessy, yaitu:

- 1 bungkus plastik warna transparan ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 50 gram.
- 1 buah tas selempang warna biru.
- 1 buah kantong plastik warna hitam.
- 1 buah plastik kosong warna transparan.
- 1 buah handphone android warna hitam.
- 1 buah handphone warna putih.
- 1 unit sepeda motor matic warna abu.

Penulis: Febrianus felis.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved