Berita Nunukan Terkini

Terungkap Peredaran Sabu oleh ASN Libatkan 2 Anggota Polri di Nunukan, Oknum Polisi Terancam Dipecat

Terungkap peredaran sabu oleh ASN libatkan 2 anggota Polri di Nunukan, oknum polisi terancam dipecat.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
HO/ Polres Nunukan
Ilustrasi Sabu - Dua oknum Polisi jadi tersangka peredaran narkoba. Mereka adalah inisial Brigadir EBP dan Briptu EWN. (HO/ Polres Nunukan). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Terungkap peredaran sabu oleh ASN libatkan 2 anggota Polri di Nunukan, oknum polisi terancam dipecat.

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Nunukan yang menjadi tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu belum lama ini, kini terkuak 2 oknum Polisi juga terlibat.

Sebelumnya, tersangka ASN atas nama Dessy Risandi (32), berstatus PNS di Instansi Dinas Pendidikan Nunukan, ditangkap Polisi saat tiba di Pelabuhan Fery, Sei Jepun Nunukan, tanggal 11 Februari lalu.

Baca juga: Sumber Narkoba Kompol Yuni Purwanti Terungkap, Polda Jabar Beber Fakta Baru, Bantah Ada Pesta Sabu

Baca juga: Artis Jennifer Jill Disebut Miliki Narkotika Jenis Sabu sejak 4 Tahun lalu, Pengedar Jadi DPO

Baca juga: Tertangkap Pesta Sabu Sesama Polisi, Ternyata Kompol Yuni Pernah Tampil di TV Gerebek Bandar Narkoba

Informasi yang dihimpun, tersangka Dessy membawa narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 46,41 gram dari Tawau, Malaysia.

Setelah melalui rangkaian pemeriksaan terhadap tersangka ibu anak tiga itu, didapati 2 oknum Polisi juga terlibat.

Mereka adalah anggota Polsek Lumbis inisial Brigadir EBP dan Briptu EWN.

"Setelah kami lakukan tracing handphone tersangka DR itu, didapati 2 oknum anggota kami. Brigadir EBP pesan 1 bal sabu kepada DR. Kemudian, EBP transfer uang sebanyak Rp10 juta ke rekening DR. Tapi transfernya dibantu oleh Briptu EWN," kata Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar kepada TribunKaltara.com, Senin (22/02/2021), sore.

Ketiga tersangka sudah mengakui perbuatan mereka. Bahkan Polres Nunukan memiliki jejak digital, bukti transfer dan pembicaraan di telepon oleh tersangka. Kini ketiga tersangka itu diamankan di Rutan Polres Nunukan.

Menurut Syaiful Anwar, selain dikenakan sanksi pidana sesuai UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terhadap dua oknum Polisi juga akan diberikan sanksi displin berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Kami tidak akan ragu-ragu soal itu. Dalam waktu dekat kami akan melakukan upacara PTDH sembari menunggu keputusan PTDH keluar. Ini sesuai Peraturan Kapolri," ucapnya.

Tak hanya itu, Syaiful Anwar mengaku, pihaknya sudah membuat berita acara DPO terhadap satu warga sipil asal Lumbis.

Belakangan diketahui, DPO insial GTM itu merupakan calon pembeli dari Brigadir EBP.

Syaiful Anwar menjelaskan, sejalan dengan imbauan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tidak akan memberikan ruang kepada pelaku peredaran narkoba termasuk oknum Polisi.

"Kata Kapolri hanya dua, pidanakan dan pecat. Itu komitmen yang sudah lama kami sampaikan di apel, bahwa tidak anggota Polisi tidak boleh main-main dengan narkoba. Resiko ditanggung penumpang bahasa komando. Masih banyak masyarakat yang berbondong-bondong daftar Polisi," ujarnya.

Syaiful Anwar berharap ke depan pihaknya dapat membongkar jaringan atas peredaran narkoba yang selama ini masuk dari Tawau, Malaysia.

Baca juga: Oknum ASN Nunukan Bawa Sabu dari Malaysia, Dibekuk Polisi di Pelabuhan, Ngaku Disuruh Suami di Lapas

Baca juga: Polisi Gerebek Apartemen Bassura City, Model Majalah Dewasa Beiby Putri Positif Konsumsi Sabu

Baca juga: Mantan Istri Andika Kangen Band Diciduk Saat Bareng Pria di Kamar, Sabu hingga Bong Disita Polisi

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved