Kabar Artis

Askara Parasady Harsono Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT Terhadap Nindy Ayunda

Askara Parasady ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan atau KDRT terhadap Nindy Ayunda, pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan

Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Amiruddin
(KOMPAS.com/REVI C RANTUNG)
Penyanyi Nindy Ayunda menunjukkan foto-foto lebam pada wajahnya akibat kekerasan dari suaminya, Askara Parasady, di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Selasa (16/2/2021). 

TRIBUNKALTARA.COM – Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan telah ditetapkan menjadi tersangka.

Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma kepada awak media, Selasa (23/2/2021).

“Kita menduga kuat dia (Askara Parasady) melakukan penganiayaan terhadap saudara Nindy, sehingga kita menaikkan statusnya kita tetapkan menjadi tersangka,” papar Jimmy dikutip TribunKaltara dari YouTube KH Infotainment, Rabu (24/2/2021).

Baca juga: Nindy Ayunda Sebut Ada Perselingkuhan, Kuasa Hukum Askara Parasady: Silahkan Buktikan Aja

Baca juga: Alami KDRT, Nindy Ayunda Tunjukkan Foto Luka Lebam hingga Sebut Askara Parasady Selingkuh

Baca juga: Nindy Ayunda Buktikan Tudingan Penculikan, Ternyata Sopir dan Suster Jadi Mata-mata Keluarga Askara

Sebelumnya Nindy Ayunda dikethaui telah melaporkan suaminya, Askara Parasady atas kasus KDRT pada 19 Desember 2020 lalu.

Atas laporan itu penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan kepada pihak pelapor yakni pelantun Cinta Cuma Satu itu beserta sejumlah saksi dan bukti.

“Kita melakukan pemeriksaan ke berapa saksi kemudian terlapor, dari hasil pendalaman dan analisa fakta-fakta, kita temukan ada terjadinya peristiwa pidana, artinya ada tindak pidana,” tutur Jimmy.

Nindy Ayunda tunjukkan bukti capture percakapan susternya dengan adik Askara Parasady
Nindy Ayunda tunjukkan bukti capture percakapan susternya dengan adik Askara Parasady (capture YouTube Cumicumi)

Selanjutnya penyik menyebut ada dua alat bukti yang digunakan yakni hasil visum dan keterangan saksi.

“Yang sudah kita dapatkan ada dua alat bukti dilengkapi dengan petunjuk-petunjuk lainnya, dua alat buktinya ada visum, keterangan saksi, keterangan ahli termasuk keterangan korban sendiri,” kata Jimmy.

Setelah melakukan pemeriksaan secara detail terhadap pelapor serta bukti yang diberikan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, ditemukan adanya tindak pidana pada kasus tersebut.

Pihak penyidik selanjutnya memanggil sejumlah saksi untuk memperkuat fakta yang ditemukan serta mencari tersangka dari kasus KDRT yang dialami oleh Nindy.

“Kemudian kita melakukan pemanggilan lagi kepada saksi-saksi dan kita menemukan bahwa ada yang harus bertanggung jawab secara pidana terkait penganiayaan yang dilaporkan oleh saudara Nindy,” sambungnya.

Usai mendapat keterangan dari sejumlah saksi, penyidik kemudian melakukan gelar perkara sebelum akhirnya menaikkan status Askara Parasady dari saksi menjadi tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi kemudian kita melakukan gelar perkara dan selanjutnya kita naikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Jimmy Christian.

Baca juga: Dituding Suami Culik dan Aniaya Sopir, Nindy Ayunda Sebut Akan Buktikan Semuanya Hari Ini

Baca juga: Nindy Ayunda Alami KDRT, Pihak Kepolisian Sebut Ada Luka Lebam

Baca juga: Nindy Ayunda Tak Hadiri Sidang Cerai Perdananya, Sang Pengacara Angkat Bicara

Meski saat ini Askara Parasady tengah menjalani tahanan di Polres Metro Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkotika, AKBP Jimmy Christian menuturkan pihaknya akan tetap menjalankan prosedur seperti biasa.

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved