Berita Nunukan Terkini
Kontrak Kerja Diputus, 24 Tenaga Honorer di 6 Instansi Pemkab Nunukan Minta Penjelasan Kepala OPD
Kontrak kerja diputus, 24 tenaga honorer di 6 instansi Pemkab Nunukan minta penjelasan Kepala OPD.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Sebanyak 24 tenaga honorer di 6 OPD Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) diputus kontrak kerjanya sejak Januari lalu, tanpa mendapatkan penjelasan yang rasional dan surat peringatan sebelumnya.
Adapun enam OPD itu yakni Dinas Kesehatan ada 8 orang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ada 2 orang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ada 2 orang, Dinas Pekerjaan Umum ada 3 orang, Dinas Pemadam Kebakaran 8 orang, dan Dinas Lingkungan Hidup 1 orang.
Siang tadi, tenaga honorer yang tergabung dalam aliansi Apes itu menghadiri rapat gabungan komisi di DPRD Nunukan, untuk meminta penjelasan dari enam Kepala OPD, alasan mereka diberhentikan.
Baca juga: Kadinkes Nunukan dr Meinstar Tololiu Tinggalkan Ruang Rapat Gabungan Komisi di DPRD, Ini Penyebabnya
Baca juga: BP Jamsostek Nunukan Lakukan Sosialisasi Program di Kecamatan Nunukan
Baca juga: Minta Imigrasi Nunukan Implementasikan Zona Integritas, Asmin Laura: Jangan Hanya Lips Servis Semata
Irwansyah, seorang tenaga honorer dari Dinas Pemadam Kebakaran Nunukan yang diberhentikan sejak Januari 2021 lalu, mengaku tidak terima dengan dalil yang diturunkan terhadap dirinya.
"Saya dipanggil menghadap sama pimpinan saya. Kata dia saya ikut berkampanye pada Pilkada 2020 lalu. Makanya saya harus diberhentikan karena melanggar aturan. Sedangkan saya pada Pilkada lalu ikut dalam Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kita ketahui untuk lolos diterima masuk PPS itu orang yang harus netral," kata Irwansyah kepada TribunKaltara.com, Kamis (25/02/2021), pukul 16.00 Wita.
Tak hanya itu, pria yang sudah bekerja 15 tahun sebagai tenaga honorer itu, mengatakan dirinya dituduh memakai narkoba.
"Saya dituduh memakai narkoba. Bulan Desember 2020 lalu, di kantor saya dilakukan test urine dan hasilnya negatif. Bahkan surat keterangan hasil test urine itu sudah saya serahkan kepada pimpinan saya," ucap bapak tiga anak itu.
Baca juga: Suksekan Reformasi Birokrasi, Imigrasi Kelas II Nunukan Canangkan Pembangunan Zona Integritas
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Nunukan Hari Ini, BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Waspada Cuaca Ekstrem
Baca juga: Masuk Secara Ilegal, Dinas Perdagangan Nunukan Minta Warga Jeli Beli Daging Ayam Potong Malaysia
Hingga kini, anak yatim piatu itu tak mengetahui alasan yang membuat dirinya diberhentikan tanpa keterangan yang jelas.
Ia berharap, DPRD Nunukan bisa meneruskan aspirasi dirinya bersama 23 rekan lainnya yang diberhentikan oleh Kepala Dinas tempat mereka bekerja selama ini.
"Kalau saya dibilang tidak disiplin turun kerja, bisa cek absen hadir ke Danton saya. Selama saya bekerja di Dinas Pemadam 15 tahun, tidak pernah saya menghadap Kepala Dinas untuk hal yang tidak mungkin. Saya minta tolong diperjuangkan. Anak saya tiga, orang tua saya sudah tidak ada. Hanya saya diharap untuk kepala rumah tangga," ungkapnya dengan suara terbatah-batah.
Penulis: Febrianus felis
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official