Berita Nasional Terkini
Anak Buah Kapolri Listyo Sigit Prabowo Bripka CS Tembak Mati Parjurit TNI, Polri Ancam Hukuman Berat
Anak buah Kapolri Listyo Sigit Prabowo Bripka CS tembak mati parjurit TNI, Polri ancam hukuman berat.
Kep/290/VII/2016 pasal 12 ayat 1 huruf a PP nomor 1 tahun 2003 karena telah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika anggota polisi dipecat dengan tidak hormat maka tidak akan mendapatkan hak pensiun dan hanya diberikan hak tunai Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, peristiwa ini bermula ketika Bripka CS mengunjungi kafe di Cengkareng sekitar pukul 02.00 WIB.
"Tersangka melakukan kegiatan minum-minum di sana," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis siang.
Baca juga: Update Kondisi Rumah Anang Hermansyah, Ayah Aurel Kaget Dapat Kabar Ashanty Meninggal, Ini Faktanya
Baca juga: Dilarang Warga Malah Makin Menggila, Viral Video Dua ABG Berbuat Asusila di Taman Kota di Thailand
Setelahnya, ketika Bripka CS hendak melakukan pembayaran, ia terlibat cekcok dengan pegawai kafe.
"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," ujar Yusri.
Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan Bripka CS sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penyidik juga sudah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan dua alat bukti.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Bripka CS Alami Hal Mengerikan Usai Tembak Mati Anggota TNI dan 2 Orang Lain Cafe di Cengkareng, https://makassar.tribunnews.com/2021/02/26/bripka-cs-alami-hal-mengerikan-usai-tembak-mati-anggota-tni-dan-2-orang-lain-cafe-di-cengkareng?page=all.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official