Berita Nasional Terkini

Anak Buah Kapolri Listyo Sigit Prabowo Bripka CS Tembak Mati Parjurit TNI, Polri Ancam Hukuman Berat

Anak buah Kapolri Listyo Sigit Prabowo Bripka CS tembak mati parjurit TNI, Polri ancam hukuman berat.

Tangkapan layar Kompas TV
Personel Propam Polda Metro Jaya menggiring Bripka Cornelius Siahaan selesai dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis (25/2/2021). Bripka CS ditetapkan sebagai tersangka penembakan terhadap 1 anggota TNI AD dan 2 pegawai Kafe RM di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis dini hari WIB. 

TRIBUNKALTARA.COM - Anak buah Kapolri Listyo Sigit Prabowo Bripka CS tembak mati parjurit TNI, Polri ancam hukuman berat.

Nasib buruk menanti oknum anggota Polri Bripka CS, tersangka penembak mati prajurit TNI di Cengkareng.

Sejumlah hukuman mengancam anak buah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Dipecat secara tidak hormat, tidak mendapatkan uang pensiun sampai dipenjara 15 tahun menanti Bripka CS.

Baca juga: LENGKAP! SBY Ungkap Tokoh Ikut Dicatut di Isu Kudeta Demokrat, Menteri, Kepala BIN sampai Kapolri

Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Keluarkan Perintah Baru soal Senjata Api, Buntut Polisi Tembak TNI

Usai menembak mati 1 anggota TNI dan 2 warga, nasib buruk menghantui Bripka CS.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran telah menyebut ancaman hukuman yang menanti Brikpa CS.

Sebagaimana diketahui Bripka CS menembak mati 3 orang dan membuat 1 orang lainnya terluka.

Salah satu korban penembakan Bripka CS adalah seorang TNI.

Peristiwa in terjadi di sebuah cafe di kawasan Cengkareng Kamis (25/2/2021)  

Berdasarkan maklumat Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyebut dia terancam pemecatan tak hormat serta tidak akan mendapatkan uang pensiun.

Selain itu, dia akan menghadapi masalah hukum dan terancam dipenjara karena kasus pembunuhan.

Diduga, saat penembakan terjadi, Bripka CS sedang mabuk dan sempat cekcok dengan pegawai kafe, FSS dan M.

Kini, Bripka CS ditetapkan jadi tersangka oleh jajaran Ditkrimum Polda Metro Jaya.

Bripka CS yang kini sudah mendekam di sel tahanan dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Cekcok di Cafe, Polisi Tembak 4 Orang, 3 Tewas & 1 Korban Anggota TNI AD, Polri Ungkap Kronologi

Baca juga: Khianati NKRI, Oknum TNI-Polri yang Jual Senjata ke KKB Papua Bisa Terancam Hukuman Mati

Tuntutan Keluarga

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved