Kemendikbud Kembali Kucurkan Dana BOS 2021, Inilah Besaran Bantuan dan Syarat Penyalurannya
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali mengucurkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2021. Inilah besaran bantuan dan syarat penyalurannya
TRIBUNKALTARA.COM –Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali mengucurkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2021. Inilah besaran bantuan dan syarat penyalurannya.
Tahun ini Pemerintah melalui Kemendikbud mengalokasikan BOS sebesar Rp 52,5 triliun.
Dana BOS tersebut tu diperuntukkan 216.662 satuan pendidikan mulai jenjang SD, SMP, SMA, serta SLB di Indonesia pada 2021.
Baca juga: Kejari PPU Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi BOSDA SMK Pelita Gama Penajam Tahun 2015
Kebijakan anggaran ini merupakan kelanjutan dari Merdeka Belajar episode 3 tahun lalu, yang didukung Kemenkeu dan Kemendagri.
Tujuannya untuk meningkatkan kualitas mekanisme penyaluran dan penggunaan dana BOS langsung ke rekening sekolah.
Baca juga: Siapa TNI yang Tewas Ditembak Polisi di Cafe Cengkareng? hingga Pangdam Jaya Beri Perintah Khusus
Ada perbedaan BOS 2021 dengan BOS tahun lalu. Diantaranya mulai tahun ini, nilai satuan biaya operasional sekolah juga berbeda antardaerah.
Melansir akun Instagram Kemendikbud, Kamis (25/2/2021), berikut ini penjelasan dari Dana BOS 2021.
1. Nilainya bervariasi sesuai karakteristik daerah.
2. Penggunaannya fleksibel, bisa untuk persiapan pembelajaran tatap muka.
3. Pelaporannya dilakukan secara daring.
Baca juga: Penyakit Bawaan Perparah Dampak Covid-19 di Tubuh Ashanty, Tangis Pecah Keluarga Anang Hermansyah
Perbedaan Dana BOS 2020 dan 2021:
1. SD 2020: Rp 900.000
2021: Rp 1.960.000 (tertinggi sampai dengan)
2. SMP 2020: Rp 1.100.000
2021: Rp 2.480.000 (tertinggi sampai dengan)