Berita Bulungan Terkini

Polres Bulungan Amankan Pengetap BBM Jenis Bensin, Sudah Setahun Beroperasi, Terancam 4 Tahun Bui

Polres Bulungan mengamankan pengetap BBM jenis bensin, sudah setahun beroperasi, terancam 4 tahun bui

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI
Mobil pikap untuk pengetap diamankan Polres Bulungan ( TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI ) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Jajaran Satreskrim Polres Bulungan mengamankan pengetap BBM jenis bensin, sudah setahun beroperasi, terancam 4 tahun bui

Berawal dari laporan masyarakat, Polres Bulungan berhasil mengamankan, JM (60) seorang pelaku pengetap bensin, yang biasa beroperasi di SPBU Jl Sengkawit, Tanjung Selor.

Pengamanan ini dilakukan setelah pihak Polres Bulungan melakukan pengamatan terhadap terduga pelaku, yang kemudian dilakukan pengejaran terhadap mobil Mitsubishi berjenis pikap berwarna hitam.

Saat diamankan pada Kamis (25/1) lalu, ditemukan 3 jeriken bensin premium, tanpa surat izin.

Baca juga: Polres Bulungan Bangun Zona Integritas, AKBP Teguh Triwantoro: Beri Layanan Prima dan Bebas Korupsi

Baca juga: Lapangan Tembak Endra Dharmalaksana Diresmikan, Kapolres Bulungan Sebut Bisa Digunakan Masyarakat

Baca juga: Motor Hilang Saat ke Toilet Pelabuhan Kayan I, Polres Bulungan Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor

Hal ini diungkapkan Kasatreskrim Polres Bulungan, melalui Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Bulungan, saat ditemui di Mapolres Bulungan, Senin (1/3/2021).

"Telah kita amankan satu unit mobil pikap, yang kedapatan memiliki 3 jeriken, tiap jerikennya berisi 20 Liter bensin jenis Premium, ini kita amankan dari pelaku pengetap," ujar Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Bulungan, Briptu Dimas Arif.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak Polres Bulungan mengatakan, mobil pikap tersebut telah dimodifikasi, yakni di bagian tangki bensin.

Sehingga kapasitas tangki bensin diperbesar, dari sebelumnya hanya 50 Liter menjadi sekitar 100 Liter.

"Kita duga, tangki bensinya ini sudah dimodifikasi dari yang 50 Liter, diubah kurang lebih menjadi 100 Liter," tambahnya.

Selain itu, pelaku diduga telah melakukan aksinya selama setahun terakhir. Di mana bensin hasil pengetap, dijualkan ke pedagang bensin eceran.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini sudah setahun melakukan aksi pengetap," terangnya.

Adapun harga bensin yang dijual, bervariasi mulai dari Rp 7.000 hingga Rp 8.000 per Liternya, dari harga beli di SPBU hanya Rp 6.450 per Liternya.

Pihak Polres Bulungan mengaku, pelaku menjajakan bensin hasil pengetap tersebut kepada para pedagang bensin eceran, pihaknya menepis dugaan keterlibatan pihak SPBU dalam modus pengetapan bensin.

"Tidak ada keterlibatan dari pihak SPBU karena mereka hanya melayani saja, dan untuk pembelian kan memang dibatasi sampai Rp 350,000 saja untuk tiap kendaraan," katanya.

Saat ini, pelaku JM tidak ditahan oleh pihak Polres Bulungan mengingat faktor usia. Adapun kasus terus dilanjutkan dalam tahap penyelidikan.

"Pelaku tidak kami tahan, karena melihat faktor usia yang sudah lanjut, namun kasus terus dilanjutkan," tuturnya.

Selain mobil pikap berwarna hitam dan 3 jeriken bensin, pihak Polres Bulungan juga mengamankan 7 jeriken kosong ukuran 20 Lier, 4 jeriken kosong ukuran 5 liter, 1 jeriken kosong ukuran 10 liter, dan uang tunai sebesar Rp 155.000.

Pelaku JM terancam pidana hingga 4 tahun penjara, akibat melanggar Pasal 53 huruf b dan d, UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca juga: Gegara Diputuskan Pacar, Pemuda ini Ancam Sebar Foto Pribadi Mantan, Polres Bulungan Ringkus Pelaku

Baca juga: Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro Tegas Tindak Pelaku Perjudian, Apresiasi Laporan Masyarakat

Baca juga: Tak Hanya Sabung Ayam, Polres Bulungan Juga Temukan Judi Dadu dan Kartu, Omzet Ratusan Juta Rupiah

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved