Berita Nasional Terkini

Kemendikbud Akan Bagikan Kuota Gratis untuk Siswa Hingga Dosen, Nadiem Makarim Beberkan Syaratnya

Kemendikbud akan bagikan kuota gratis untuk siswa hingga dosen, Nadiem Makarim beberkan syaratnya

Editor: Amiruddin
Warta Kota/Ricky Martin Wijaya
Kemendikbud akan bagikan kuota gratis untuk siswa hingga dosen, Nadiem Makarim beberkan syaratnya 

Demi memperoleh bantuan kuota gratis, maka ada syarat yang harus dipenuhi.

Bagi Siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar menengah, yakni harus terdaftar di aplikasi Dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama siswa, orangtua, anggota keluar atau wali.

Untuk guru PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah, yakni harus terdaftar di aplikasi Dapodik dan memiliki nomor ponsel yang aktif.

Sedangkan untuk mahasiswa, harus terdaftar di PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda, memiliki kartu rencana studi pada semester berjalan, dan memiliki nomor ponsel aktif.

Adapun untuk dosen, harus terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif, memiliki nomor registrasi, dan memiliki nomor ponsel aktif.

Besaran kuota gratis

Terkait bantuan kuota gratis, lanjut dia, memang ada perbedaan.

Untuk siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) akan memperoleh volume kuota sebanyak 7 gigabyte (GB) per bulan.

Siswa pendidikan dasar dan menengah akan memperoleh volume kuota sebanyak 10 GB per bulan.

Sementara untuk guru PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah akan memperoleh 12 GB per bulan.

Baca juga: Mendikbud Nadiem Makarim Atur Penggunaan Seragam, Dinas Pendidikan Bulungan Sebut Bagus Sekali

Baca juga: Masih Pandemi Covid-19, Dinas Pendidikan Bulungan Sebut Kesiapan Sekolah Untuk Tatap Muka 80 Persen

Baca juga: Masa Pandemi Covid-19, Dinas Pendidikan Bulungan Sebut Belajar Tatap Muka Akan Fleksibel

Sedangkan untuk mahasiswa dan dosen, mereka akan memperoleh kuota sebanyak 15 GB per bulan.

Kuota gratis yang diberikan berbentuk kuota umum.

Tidak ada lagi bentuknya kuota belajar.

Meski berbentuk kuota umum, tapi kuota gratis itu tidak diperuntukkan mengakses laman Instagram, Facebook, dan TikTok.

Kuota gratis itu tidak juga bisa digunakan untuk membuka aplikasi game dan situs yang telah diblokir oleh Kemenkominfo.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved