Masyarakat Diperbolehkan Ikut Vaksinasi Mandiri, Ini Syarat dan Jenis Vaksin yang Bisa Digunakan

Masyarakat diperbolehkan vaksinasi Mandiri. Ada syarat dan jenis vaksin bisa digunakan untuk vaksinasi mandiri. Berbeda dengan vaksinasi pemerintah.

Editor: Sumarsono
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Musisi Nazril Irham atau yang akrab disapa Ariel Noah menjalani vaksinasi Covid-19 Sinovac tahap pertama di Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSKIA), Jalan Kopo, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/1/2021). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan) 

Sementara itu, pelaksanaan vaksinasi gotong-royong hanya dapat dilaksanakan di fasyankes milik masyarakat atau swasta yang memenuhi syarat dan bukan merupakan tempat layanan vaksinasi program prioritas pemerintah.

Hal tersebut berbeda dari vaksinasi program yang dilakukan di fasyankes milik pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat yang memenuhi syarat.

Meski biaya vaksinasi gotong royong ditanggung badan hukum atau badan usaha, tetapi pendanaan untuk pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca vaksinasi Covid-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pendanaan untuk pelayanan kesehatan bagi penerima Vaksin Covid-19 yang mengalami gangguan kesehatan akibat Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi Covid-19 dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan atau program Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca juga: RAMALAN ZODIAK Selasa 2 Maret 2021, Aquarius Hindari Pikiran Negatif, Sagittarius Dapat Kejutan

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional, Shinta Widjaja Kamdani mengklaim, sekitar 7 ribu perusahaan telah mendaftar untuk berpartisipasi dalam vaksin mandiri.

Angka tersebut diperoleh dari pendataan yang dilakukan Kadin terhadap perusahaan yang ada di Indonesia hingga hari ini.

"Total sudah ada 7 ribu perusahaan yang terdata dari berbagai sektor usaha," ucapnya seperti dikutip Tribunnews.com.

Shinta mengatakan sektor usaha yang paling banyak adalah manufaktur atau industri pengolahan.

Hal tersebut, menurutnya, menunjukkan tingginya antusiasme pengusaha untuk membantu pemerintah dalam penyediaan vaksin dalam rangka mencapai target herd immunity.

Meski demikian, pengusaha masih menunggu informasi dari pemerintah terkait jenis vaksin yang akan diberikan.

"Ini sukarela ya, jadi bukan cuma perusahaan swasta nasional saja, tapi juga PMA, PMDN bahkan UKM yang, tujuannya untuk membiayai karyawan mendapatkan vaksin secara gratis," tambahnya.

Shinta juga mengatakan ada sekitar 6,5 juta karyawan yang akan mendapatkan vaksin dari 7.000 perusahaan yang telah mendaftar tersebut.

Diperkirakan, total jumlah karyawan yang akan mendaftar hingga penutupan pendaftaran, Minggu (28/2/2021), mencapai 7 juta. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkes Terbitkan Aturan Vaksin Mandiri, Ini Bedanya dengan Vaksinasi Prioritas Pemerintah", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/01/203000565/menkes-terbitkan-aturan-vaksin-mandiri-ini-bedanya-dengan-vaksinasi?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved