Masyarakat Diperbolehkan Ikut Vaksinasi Mandiri, Ini Syarat dan Jenis Vaksin yang Bisa Digunakan
Masyarakat diperbolehkan vaksinasi Mandiri. Ada syarat dan jenis vaksin bisa digunakan untuk vaksinasi mandiri. Berbeda dengan vaksinasi pemerintah.
TRIBUNKALTARA.COM - Masyarakat diperbolehkan Ikut Vaksinasi Mandiri. Ada syarat dan jenis vaksin yang bisa digunakan untuk vaksinasi mandiri. Berbeda dengan vaksinasi program pemerintah.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan aturan mengenai vaksinasi mandiri atau dikenal dengan vaksinasi gotong royong.
Vaksinasi mandiri (gotong royong) tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Malinau, dr Imelda Miami Beber Pengalaman Jadi Vaksinator Pejabat, Sempat Gugup
Baca juga: Link Baru Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia di 34 Daerah, Ada Kaltim dan Kaltara
Apa sih, bedanya vaksin gotong royong dengan vaksin program prioritas pemerintah?
Beda vaksin mandiri dan prioritas
Dalam aturan Kemenkes disebutkan bahwa vaksin gotong royong merupakan vaksinasi kepada karyawan atau karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.
Artinya, pemerintah tak ikut menanggung beban pendanaan vaksin gotong royong, berbeda dari vaksin program pemerintah.
Disebutkan pula, penerima suntikan vaksin gotong tidak dipungut biaya atau gratis, sesuai bunyi Pasal 3 ayat (5).
Jenis vaksin Pemerintah juga memastikan jenis vaksin yang digunakan dalam vaksinasi gotong royong berbeda dengan jenis vaksin program pemerintah.
Baca juga: Inter Milan Sapu Bersih 5 Laga Liga Italia, Antonio Conte Beber Rahasia, Lukaku Enggan Terlena
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi mengatakan, jenis vaksin yang bisa digunakan dalam vaksinasi gotong royong adalah di luar empat vaksin program pemerintah.
"Jenis vaksin gotong royong tidak akan menggunakan vaksin Sinovac, vaksin AstraZeneca, vaksin Novavax, dan vaksin Pfizer," kata Nadia dalam konferensi pers vaksinasi gotong royong melalui kanal YouTube Lawan Covid19 ID, Jumat (26/2/2021).
"Kita bisa memastikan tidak akan ada kebocoran vaksin tersebut yang akan digunakan untuk vaksin gotong royong," jelasnya.
Untuk vaksinasi gotong royong, jenis vaksin yang digunakan harus mendapat persetujuan pengguna pada masa darurat (EUA) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dalam hal distribusi, vaksinasi gotong royong dilaksanakan oleh PT Bio Farma ke fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) milik masyarakat atau swasta yang bekerja sama dengan badan hukum atau badan usaha.
Baca juga: Penampilan Baru Valentino Rossi Bareng Tim Malaysia, Yamaha Petronas SRT, Pede Tatap MotoGP 2021
Nantinya, PT Bio Farma dapat bekerja sama dengan pihak ketiga.
Sementara itu, pelaksanaan vaksinasi gotong-royong hanya dapat dilaksanakan di fasyankes milik masyarakat atau swasta yang memenuhi syarat dan bukan merupakan tempat layanan vaksinasi program prioritas pemerintah.
Hal tersebut berbeda dari vaksinasi program yang dilakukan di fasyankes milik pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat yang memenuhi syarat.
Meski biaya vaksinasi gotong royong ditanggung badan hukum atau badan usaha, tetapi pendanaan untuk pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca vaksinasi Covid-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pendanaan untuk pelayanan kesehatan bagi penerima Vaksin Covid-19 yang mengalami gangguan kesehatan akibat Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi Covid-19 dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan atau program Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca juga: RAMALAN ZODIAK Selasa 2 Maret 2021, Aquarius Hindari Pikiran Negatif, Sagittarius Dapat Kejutan
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional, Shinta Widjaja Kamdani mengklaim, sekitar 7 ribu perusahaan telah mendaftar untuk berpartisipasi dalam vaksin mandiri.
Angka tersebut diperoleh dari pendataan yang dilakukan Kadin terhadap perusahaan yang ada di Indonesia hingga hari ini.
"Total sudah ada 7 ribu perusahaan yang terdata dari berbagai sektor usaha," ucapnya seperti dikutip Tribunnews.com.
Shinta mengatakan sektor usaha yang paling banyak adalah manufaktur atau industri pengolahan.
Hal tersebut, menurutnya, menunjukkan tingginya antusiasme pengusaha untuk membantu pemerintah dalam penyediaan vaksin dalam rangka mencapai target herd immunity.
Meski demikian, pengusaha masih menunggu informasi dari pemerintah terkait jenis vaksin yang akan diberikan.
"Ini sukarela ya, jadi bukan cuma perusahaan swasta nasional saja, tapi juga PMA, PMDN bahkan UKM yang, tujuannya untuk membiayai karyawan mendapatkan vaksin secara gratis," tambahnya.
Shinta juga mengatakan ada sekitar 6,5 juta karyawan yang akan mendapatkan vaksin dari 7.000 perusahaan yang telah mendaftar tersebut.
Diperkirakan, total jumlah karyawan yang akan mendaftar hingga penutupan pendaftaran, Minggu (28/2/2021), mencapai 7 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkes Terbitkan Aturan Vaksin Mandiri, Ini Bedanya dengan Vaksinasi Prioritas Pemerintah", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/01/203000565/menkes-terbitkan-aturan-vaksin-mandiri-ini-bedanya-dengan-vaksinasi?page=all#page2